Operasi Pekat Semeru, Polres Madiun Kota Ringkus 28 Tersangka

Operasi Pekat Semeru, Polres Madiun Kota Ringkus 28 Tersangka

Kepolisian dari Polres Madiun Kota menggelar konferensi pers dengan 28 tersangka, Selasa 11 Maret 2025.--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Puluhan kasus hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025 diungkap kepolisian. Dalam operasi tersebut, polisi menyasar kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan peredaran minuman beralkohol (minol). Total 28 orang ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Operasi ini berlangsung mulai 26 Februari sampai 9 Maret. Ada sebanyak 24 kasus yang berhasil kami ungkap,’’ kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis pers di mapolres setempat, Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Korban Dugaan Investasi Bodong di Kota Madiun Luruk Polres Madiun Kota, Ada Apa?


Mini Kidi--

Kapolres menjelaskan, peredaran minol menjadi kasus paling banyak diungkap di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Yakni, 14 kasus. Kemudian, 4 kasus narkotika, 4 kasus perjudian, dan 2 kasus prostitusi. Untuk barang bukti, polisi mengamankan 750 liter minol, 11,22 gram narkotika jenis sabu-sabu, 24.000 butir obat keras berbahaya, serta lima ponsel dan sejumlah uang tunai milik para tersangka.

‘’Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari segala perbuatan yang melawan hukum dan ikut menjaga ketertiban selama ibadah bulan Ramadan,’’ pintanya.

BACA JUGA:Polres Madiun Kota Gulung Sindikat Curanmor Jaringan Madiun-Madura

Agus tak menampik perjudian masih marak terjadi di tengah masyarakat. Baik judi konvensional maupun judi online (judol). Selain pelaku judi, polisi juga meringkus Listiawati alias L, warga Desa Randualas, Kemanatan Kare, Kabupaten Madiun yang mempromosikan situs judol.

Tersangka L ditangkap pada 5 Maret 2025 sekira pukul 23.00 di sebuah mess yang berlokasi di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Saat itu, L diringkus lantaran terbukti mempromosikan situs judol di media sosial Instagram pribadi dengan username @tiachii.reall.

 ‘’Kami berharap sudah tidak ada lagi tindak pidana di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Termasuk perjudian,’’ tegas Agus.

BACA JUGA:Polres Madiun Kota Ringkus 12 Tersangka Narkoba, Salah Satunya ASN

Agus meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan kegiatan yang terindikasi melawan hukum. Pun bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing-masing. 

‘’Sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah Ramadan dengan lebih baik,’’ pungkasnya. (adi)

Sumber:

Berita Terkait