Pengangkatan Kepala Dusun Tugusari Tertunda, DPMD Jember Pastikan Proses Sesuai Prosedur
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Proses pengangkatan Kepala Dusun Tugusari, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember mengalami keterlambatan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Imam Hanafi, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh pengajuan yang terlambat dari pihak desa.
"Pengusulan dari panitia desa baru kami terima pada tanggal 26 Februari 2024. Setelah menerima dokumen, kami segera menindaklanjuti dengan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Camat Rambipuji, Djoni Nurtjahjono, Kepala Desa Samsul Arifin, dan panitia pelaksana," ujar Imam Hanafi, Kamis 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Hasil Seleksi Kadus Tugusari segera Ditetapkan, Camat Rambipuji Tunggu Rekomendasi Bupati

Mini Kidi--
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua dokumen, DPMD menyatakan bahwa persyaratan pengisian perangkat desa (Kepala Dusun) Fahmi Luayyin telah terpenuhi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Desa Kaliwining, Samsul Arifin, mengungkapkan bahwa terdapat keberatan dari beberapa pihak terkait salah satu calon yang akan ditetapkan sebagai Kepala Dusun. Namun, alasan keberatan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan yang dapat menggugurkan pencalonan.
BACA JUGA:PKM Rambipuji Jemput Bola Selamatkan Generasi Muda, Gelar Vaksinasi BIAS di SDN Kaliwining 01
"Keberatan tersebut tidak dapat menghalangi proses pengusulan ke Bupati Jember. Saat ini, kami tinggal menunggu rekomendasi dari Bupati," kata Imam Hanafi.
Imam Hanafi menambahkan bahwa DPMD hanya menyeleksi berkas administrasi. Panitia desa telah melaksanakan tahapan pengumuman secara terbuka, pendaftaran, verifikasi, dan ujian tulis yang disaksikan oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).
"Jika DPMD tidak melanjutkan pengajuan penetapan ke Bupati, kami yang akan dianggap salah karena semua persyaratan telah lengkap dan berita acara dari Camat Rambipuji juga sudah ada," tegas Imam Hanafi.
BACA JUGA:Cakades Petahana Kaliwining Dilaporkan Penganiayaan
Lebih lanjut, Imam Hanafi menjelaskan bahwa meskipun administrasi telah lengkap, keterlambatan pengajuan dari desa menyebabkan proses pengusulan ke Bupati menjadi tertunda.
"Alhamdulillah, surat permohonan penetapan calon Kepala Dusun Tugusari, Fahmi, telah terkirim ke meja Bupati. Sekarang, kami tinggal menunggu rekomendasi turun," pungkas Imam Hanafi.
Sementara itu, Kepala Desa Kaliwining Samsul Arifin melalui Sekretaris Desa Kaliwining, Achmad Arifin, menjelaskan bahwa keterlambatan pengajuan penetapan ke DPMD disebabkan oleh penolakan dari sebagian warga Dusun Tugusari.
Sumber:


