Puluhan Warga Jombang Jadi Korban Penipuan Perumahan, Komisi A DPRD Janji Tindak Lanjut
Hearing warga Desa Karangwinongan serta Desa Pundong dengan Komisi A DPRD Jombang. -Hermawan S-
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Puluhan warga dari Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, dan Desa Pundong, Kecamatan Diwek, mendatangi gedung DPRD Jombang pada Kamis 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Tangani Perkara Wanprestasi Perumahan, PN Jombang Gelar Pemeriksaan Setempat
Mereka mengadukan dugaan penipuan perumahan oleh pengembang PT Noto Jedok, yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah per orang.

--
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, mengungkapkan bahwa para korban rata-rata telah membayar antara Rp 60 juta hingga Rp 120 juta untuk rumah yang dijanjikan pengembang. Namun, hingga kini rumah yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
BACA JUGA:Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, Komisi A Hearing dengan Disdikbud serta BKP SDM
Dalam audiensi dengan DPRD, warga mengungkapkan adanya aturan yang dinilai tidak wajar. PT Noto Jedok menawarkan potongan harga hingga Rp 111 juta per unit rumah, namun dengan syarat setiap pembeli harus mencari tiga konsumen baru. Jika gagal, pembeli dikenakan denda Rp 7 juta per unit.
“Banyak warga yang akhirnya harus membayar Rp 7 juta hingga Rp 21 juta karena tidak sanggup mencari konsumen baru,” jelas Totok.
BACA JUGA:Gelar Sidak, Komisi A DPRD Jombang Sebut Tidak Ada Persoalan di PT. PCI
Yang lebih mencengangkan, praktik pemasaran PT Noto Jedok ini telah berlangsung sejak tahun 2001-2002 tanpa izin resmi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Jombang, Wor Windari, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada satu pun izin usaha yang diajukan oleh perusahaan tersebut.
“Saya pastikan belum ada permohonan izin atas nama PT Noto Jedok, apalagi izin usaha untuk pengembangan perumahan,” tegas Wor Windari.
BACA JUGA:Urai Rumor Monopoli Apotek, Komisi A Datangkan Dinkes dan Instansi Terkait
Warga juga mengeluhkan bahwa lokasi rumah yang dijanjikan sering berubah-ubah. Bahkan, ada yang sempat melihat pembangunan pondasi, tetapi kemudian dipindahkan lagi ke lokasi lain.
Merespons keluhan warga, Komisi A DPRD Jombang berjanji akan memanggil pihak terkait, termasuk notaris yang membuat perjanjian antara warga dan PT Noto Jedok.
Sumber:



