umrah expo

Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, Komisi A Hearing dengan Disdikbud serta BKP SDM

Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, Komisi A Hearing dengan Disdikbud serta BKP SDM

Hearing Komisi A DPRD Jombang dengan Disdikbud serta BKP SDM.-Hermawan S-

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi A DPRD Kabupaten Jombang kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing,red), Kamis 6 Februari 2025. 

BACA JUGA:Gelar Sidak, Komisi A DPRD Jombang Sebut Tidak Ada Persoalan di PT. PCI

Dalam agenda terbaru ini, wakil rakyat mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM).


--

“Agenda hari ini merupakan permintaan dari FPH PGRI Jombang. Agenda yang dibahas, yakni kejelasan tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK,” papar Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, Kamis 6 Februari 2025.

Dijelaskan olehnya, ada beberapa permintaan yang disuarakan oleh FPH PGRI Jombang. Meliputi kejelasan nasib tenaga honorer, lalu pengadaan PPPK penuh, serta menolak rekrutmen tenaga baru. 

“Ada beberapa poin yang disuarakan oleh FPH PGRI. Di antaranya meminta tenaga PPPK penuh, bukan paruh waktu,” jelasnya.

Dikatakan oleh Ketua Komisi A, permintaan hearing dipicu keluarnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. “Lha mereka (FPH PGRI), merasa persoalan tenaga PPPK harus diselesaikan terlebih dulu. Sedangkan di tahun ini, ada moratorium penerimaan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Urai Rumor Monopoli Apotek, Komisi A Datangkan Dinkes dan Instansi Terkait

Ditanya lebih jauh terkait sikap dewan, Komisi A memastikan jika pihaknya berada di pihak tenaga honorer. Selain telah puluhan tahun mengabdikan diri, sudah sewajarnya jika mereka juga diberikan apresiasi atas kerja keras selama ini. 

“Sejak awal kami tidak setuju dengan adnya moratorium, karena memutus regenerasi. Bahkan kami meminta, kalau perlu tidak ada tes lagi bagi mereka (PPPK),” tuturnya.

Namun, selain terbentur dengan aturan yang berlaku. Wakil rakyat memastikan bahwa ada perbedaan anggapan usai mendengarkan paparan dari Disdikbud serta BKP SDM Jombang. 

“Usai agenda ini tadi, ternyata ada salah pemahaman. Ternyata bagi yang tidak lulus CAT, tetap bisa mengabdikan diri,” lanjutnya menjelaskan.

Dalam arti, tenaga paruh waktu adalah mereka yang tidak lolos saat tes CAT. “Bagi yang kemarin lulus CAT secara otomatis langsung diangkat menjadi PPPK penuh. Sementara yag tidak, menjadi tenaga paruh waktu,” terangnya.

Sumber:

Berita Terkait