umrah expo

Kantah ATR/BPN Tulungagung Hadiri Mediasi dengan Ampat di Mapolres

Kantah ATR/BPN Tulungagung Hadiri Mediasi dengan Ampat di Mapolres

Audensi BPN Tulungagung bersama para pihak.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Tulungagung menggelar mediasi dengan menghadirkan Aliansi Masyarakat Peduli Administrasi Tulungagung (AMPAT), Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, dan DPRD Tulungagung.

Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi. Hadir dalam kegiatan itu ketua Ampat dan anggotanya, Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung, sejumlah Kepala Bidang Bapenda dan perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Dukung Gerakan Tanam Jagung 1 Juta Hektare

Mediasi berlangsung selama lebih kurang 2 jam. Hasilnya merumuskan beberapa poin. Di antaranya 3 poin penting yang menjadi kesepakatan bersama dalam forum itu.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih mengatakan, 3 poin yang telah disepakati ini diharapkan bisa ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi hal yang diperdebatkan.

"Ada tiga poin yang sudah disepakati, tentu kita berharap ini sudah menjadi kesepakatan final dan bisa menjadi solusi bersama," terangnya, Rabu 22 Januari 2025.

BACA JUGA:Anggota Polres Tulungagung Sampaikan Bahaya Judi Online kepada Pelajar

Ketiga poin itu adalah, kesepakatan untuk menyamakan tafsir atas undang- undang agraria dalam penggunaan surat keterangan meninggal dunia dan akta kematian dalam pengurusan sertifikat di Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya para pihak memiliki penafsiran yang berbeda dengan undang-undang agraria yang dipakai, sehingga ada perbedaan pandangan dalam hal tersebut.

"Jadi pihak Ampat akan membuat surat permohonan penjelasan penafsiran undang - undang agraria tersebut, dan kami akan kirimkan suratnya ke Kanwil, dalam waktu tiga Minggu akan dibalas dan bisa kita sampaikan kepada pemohon," ujarnya.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Proyek Restoran

Kemudian hal lain yang menjadi kesepakatan adalah perihal permohonan proses pembuatan sertipikat untuk sejumlah bidang yang masih belum selesai karena terganjal administrasi di Bapenda dan BPN.

Ferri menjelaskan, untuk masalah ini sudah disepakati pemohon akan memperbaiki berkas permohonannya, sehingga ada kesesuaian data antara pihaknya dengan pihak Bapenda Kabupaten Tulungagung.

"Permohonan dari pemohon soal BPHTB Waris dan APHB antara BPN dan Bapenda Kabupaten Tulungagung, akan dilaksanakan sinkronisasi berupa perbaikan berkas permohonan, disesuaikan dengan aturan yang berlaku," paparnya.

Sumber:

Berita Terkait