Aliansi FRPB Desak Pemkot Pasuruan Serius Garap Proyek JLU
Aksi damai FRPB di depan Kantor Wali Kota Pasuruan.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Aliansi Forum Rakyat Pasuruan Bangkit (FRPB) menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Pasuruan, Rabu 5 November 2025.

Mini Kidi--
Aksi tersebut menuntut Pemerintah Kota Pasuruan agar serius dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan Jalur Lingkar Utara (JLU) sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam pernyataan sikapnya, FRPB menyoroti ketidakseriusan Pemkot Pasuruan dalam merealisasikan proyek JLU. Mereka menilai penetapan lokasi (Penlok) JLU dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah diterbitkan sejak 2018 hingga kini belum juga terealisasi.
BACA JUGA:Tanah Longsor Tosari, Tiga Rumah Rusak Parah, Satu Warga Terluka
Selain itu, FRPB juga menduga Pemkot tidak serius dalam penganggaran pembebasan lahan proyek JLU yang ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Koordinator aksi, Saiful Arif, menilai lemahnya komitmen pemerintah daerah berpotensi membuat proyek strategis tersebut terhenti di tengah jalan.
BACA JUGA:PLN Indonesia Power UBP Grati Dorong Ekonomi Kreatif Pesisir Melalui Program Omah Karya Laut
Dalam orasinya, Saiful mendesak agar proyek JLU yang telah masuk dalam RPJMD dapat dituntaskan pada masa pemerintahan Wali Kota Adi Wibowo.
Ia menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, jika proyek JLU tidak terlaksana, Pemkot diminta segera menghapus gambar JLU dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2021.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana 2025
Kedua, FRPB meminta Pemkot memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait rencana anggaran pembangunan JLU yang disebut-sebut mencapai Rp1 triliun.
Saiful juga menilai proyek JLU tidak rasional dari sisi perencanaan dan pembiayaan, mengingat kapasitas keuangan daerah yang terbatas serta kondisi ekonomi nasional yang belum stabil.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan yang membangun.
BACA JUGA:Pasuruan Mulai Siaga Bencana
Ia menjelaskan bahwa Pemkot bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku demi keberlanjutan pembangunan dan tidak bisa bertindak tergesa-gesa.
“Masa berlaku Penlok justru sudah habis, dan salah satu syarat utama untuk perpanjangan Penlok dari provinsi adalah tersedianya alokasi anggaran untuk seluruh proses, bukan hanya pembebasan lahan,” jelas Adi Wibowo.
BACA JUGA:Kasatreskrim dan Kasatlantas Polres Pasuruan Kota Resmi Berganti
Adi menambahkan, kebutuhan dana untuk pembangunan JLU cukup tinggi sementara kemampuan fiskal daerah masih terbatas. Oleh karena itu, Pemkot sedang mencari formula agar proyek tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pemkot menegaskan bahwa proyek JLU sudah menjadi komitmen bersama dengan DPRD dan akan dijalankan sesuai kapasitas fiskal Kota Pasuruan.
Sumber:



