Kapolres Nganjuk Ajak Pelajar SMA Negeri 2 Bijak Menyikapi Informasi dan Tidak Mudah Terprovokasi
KBO Satbinmas Polres Nganjuk Ipda Dwi Purnomo menyerahkan piagam penghargaan kepada siswa SMA Negeri 2 Nganjuk.-Supriyanto/Iskandar Zulkarnain-
NGANJUK, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Polres Nganjuk melalui Satuan Binmas melaksanakan kegiatan pembina upacara di SMA Negeri 2 Nganjuk, Senin 20 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Pimpin Launching Pamapta, Wujudkan Polri Proaktif dan Humanis
Kegiatan ini dipimpin KBO Satbinmas Polres Nganjuk Ipda Dwi Purnomo mewakili Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso SH SIK MM, dan diikuti sekitar 400 siswa, dewan guru, serta Plt Kepala SMA Negeri 2 Nganjuk, Drs Bowo M MPd.

Mini Kidi--
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan cooling system yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk. Tujuannya adalah untuk menyasar kalangan pelajar dengan memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah pengaruh provokasi negatif yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Hadiri Bakti Sosial dan Olahraga Bersama HUT Ke-80 TNI
Dalam amanat Kapolres Nganjuk yang dibacakan oleh pembina upacara, disampaikan bahwa Polri hadir di lingkungan sekolah bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga membangun kesadaran hukum dan karakter generasi muda.

KBO Satbinmas Polres Nganjuk Ipda Dwi Purnomo mewakili Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso SH SIK MM bersama siswa dan pengajar SMA Negeri 2 Nganjuk. -Supriyanto/Iskandar Zulkarnain-
“Kami mengingatkan kepada adik-adik agar tidak mudah terpengaruh provokasi atau ajakan mengikuti unjuk rasa yang melibatkan anak di bawah umur. Tugas utama pelajar adalah belajar dan mempersiapkan masa depan, bukan ikut dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum,” ujar kapolres dalam amanatnya yang dibacakan Ipda Dwi Purnomo.
BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Perkuat Sitkamtibmas Lewat Silaturahmi Forkopimcam dan Kades Loceret
Kapolres juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum memang diatur dalam undang-undang, namun pelajar belum diperbolehkan ikut serta karena faktor keamanan, psikologis, dan tanggung jawab hukum yang belum matang.
“Unjuk rasa bukan tempat bagi pelajar. Kami berharap para guru juga turut mengawasi dan memberikan bimbingan agar anak didiknya tidak terlibat dalam kegiatan yang bisa merugikan masa depan mereka,” imbuhnya.
Sumber:



