umrah expo

Pemkab Magetan Ambil Alih Aset Tanah di Sarangan

Pemkab Magetan Ambil Alih Aset Tanah di Sarangan

Dinas PUPR Kabupaten Magetan melakukan pengukuran di lokasi BMD Magetan di Sarangan. -Septian Bayu-

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkab Magetan berhasil akhirnya berhasil mengambil alih kembali barang milik daerah (BMD) berupa tanah di area Telaga Sarangan, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kamis 28 Agustus 2025. 


Mini Kidi--

Sebelumnya, BMD seluas 800 meter persegi itu selama puluhan tahun digunakan oleh masyarakat sebagai rumah makan. 

BACA JUGA:Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Wisatawan, Disbudpar Magetan Siagakan Lakeguard di Sarangan

"Sedang dilakukan pengukuran oleh Dinas PUPR untuk dibuat masterplan," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan Muhtar Wahid, Kamis 28 Agustus 20250.

BACA JUGA:Ribuan Wisatawan Banjiri Telaga Sarangan

Selanjutnya, Pemkab Magetan akan menggodok rencana pemanfaatan lahan aset itu sebagai area parkir atau foodcourt kelak dikemudian hari. 

BACA JUGA:Polres Magetan Gencarkan Yustisi Prokes di Jalur Wisata Sarangan

"Masih dikaji alternatif untuk parkir atau foodcourt atau yang lain," pungkas Muhtar Wahid. (sep/rik)

Sumber: