Terkait BPHTB, Komisi B DPRD Jombang Akan Panggil Bapenda
Komisi B saat hearing dengan FRMJ--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi B DPRD Kabupaten Jombang merespons keluhan masyarakat terkait tingginya biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini disampaikan Ketua Komisi B, Anas Burhani, usai menerima audiensi dari Forum Rakyat Muda Jombang (FRMJ).
BACA JUGA:Aktivis Tagih Janji DPRD Jombang Soal Revisi Tunjangan dan Perlindungan Buruh

Mini Kidi--
Anas mengungkapkan, dalam audiensi tersebut FRMJ menyampaikan penjual maupun pemohon balik nama dikenakan biaya BPHTB yang dinilai cukup tinggi sehingga membebani masyarakat.
“Audensi dengan FRMJ ini membahas terkait dengan BPHTB, di mana penjual maupun balik nama pemohon dikenakan biaya yang cukup tinggi sehingga membebani masyarakat,” ujar Anas, Rabu, 15 Oktober 2025.
BACA JUGA:Bahas Regulasi Tahun Depan, Bapemperda DPRD Jombang Rapat dengan Sejumlah OPD
Menanggapi hal itu, Komisi B berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang untuk meminta penjelasan terkait dasar perhitungan BPHTB.
“Nanti kita akan panggil Bapenda untuk menjelaskan ini. Apakah ini benar terkait dengan regulasi atau seperti apa. Apabila sudah sesuai regulasi, apakah nanti bisa diturunkan juga,” jelasnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Jombang Desak PLN Bebaskan Biaya Denda yang Beratkan Keluarga Miskin
Anas menegaskan, aspirasi dan keberatan masyarakat akan menjadi bahan pembahasan bersama dengan pihak eksekutif agar dapat ditemukan solusi yang adil.
“Tentu keberatan masyarakat ini harus kita sampaikan juga dan bahas bersama. Rencananya minggu depan kami akan panggil Bapenda,” pungkasnya.(war)
Sumber:



