Polresta Banyuwangi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka Kasus Kematian Bayi di Wongsorejo
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat memberikan keterangan pers terkait kasus bayi di Wongsorejo.--
BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID – Polresta Banyuwangi menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya di wilayah Wongsorejo, Senin 3 November 2025.

Mini Kidi--
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra SIK MSi MH mengatakan, penyidikan dilakukan secara intensif sejak laporan awal diterima.
Tim penyidik bersama unit identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa lima saksi, termasuk warga yang pertama kali menemukan bayi serta pihak keluarga.
BACA JUGA:Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Gencarkan Pengawasan HET Beras, Tekankan Kepatuhan Harga
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui bahwa setelah melahirkan, ia membiarkan bayinya dalam kondisi terbungkus kain keset dan diletakkan di bawah kolong tempat tidur selama kurang lebih satu kali dua puluh empat jam. Setelah bayi meninggal, yang bersangkutan kemudian menguburkannya sendiri di belakang rumah menggunakan skop,” ujar Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Kapolresta menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan ahli kedokteran kebidanan memastikan tersangka baru saja menjalani proses persalinan.
BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Kukuhkan 280 Pelajar Jadi Duta Kamtibmas 2025
Selain itu, penyidik akan mendatangkan ahli psikologi untuk pendampingan serta pemeriksaan lanjutan.
Saat ini, Polresta Banyuwangi masih menunggu hasil otopsi dari tim kedokteran forensik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah bayi perempuan tersebut.
Hasil autopsi akan disinkronkan dengan alat bukti lain sebelum pelimpahan perkara.
BACA JUGA:Semarak Kejurprov Voli U-19 Jatim, Kapolresta Banyuwangi Hadir Beri Dukungan Langsung
Terkait keterangan suami tersangka, Kapolresta mengungkapkan bahwa suami mengalami gangguan penglihatan dan tidak mengetahui kehamilan istrinya.
“Keterangan suami sesuai dengan pengakuan tersangka bahwa ia tidak mengetahui kehamilan tersebut. Ada informasi bahwa suami ikut membuang ari-ari, namun hal itu dilakukan karena ia mengira itu adalah sampah, sesuai permintaan ibu tersangka,” jelas Kapolresta.
Hasil gelar perkara menetapkan tersangka S dijerat Pasal 305, 306, dan 307 KUHP tentang penelantaran anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Gulung 25 Tersangka dan Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan
Kapolresta menambahkan bahwa tersangka mengaku menyesal, dengan motif perbuatan diduga karena rasa malu terhadap lingkungan sekitar.
“Motif tersangka adalah rasa malu karena dianggap sering melahirkan, sehingga ia takut menjadi bahan pembicaraan warga,” kata Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan dilakukan secara profesional serta transparan.
Sumber:



