iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

ATR/BPN Perluas PERINTIS 10 Hari, Kini Berlaku di 131 Kantah

ATR/BPN Perluas PERINTIS 10 Hari, Kini Berlaku di 131 Kantah

Layanan PERINTIS 10 Hari diperluas ke 131 Kantor Pertanahan dalam tahap ketiga proyek percontohan ATR/BPN.-Firman Imansyah -

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan (Kantah) setelah memasuki tahap ketiga proyek percontohan, Selasa 13 Oktober 2026.

BACA JUGA:Sempat Ragu, Pemohon Sertipikat Tanah Apresiasi Kepastian Waktu Pengukuran Terjadwal ATR/BPN

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, mengatakan tahap ketiga mencakup penambahan 36 Kantah. 


Mini kidi--

Sebelumnya, layanan ini diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal, kemudian diperluas menjadi 95 Kantah pada 24 September 2026.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan demikian, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri di Jakarta.

BACA JUGA: Program ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Pertanahan

Ia meminta Kantah yang baru menerapkan layanan tersebut untuk aktif menyosialisasikannya melalui berbagai platform agar informasi menjangkau lebih banyak masyarakat.

Selain sosialisasi, kesiapan sumber daya manusia dan petugas verifikator juga menjadi perhatian. 

BACA JUGA:Sabtu Tetap Buka, Kantah ATR/BPN Tulungagung Layani Urusan Sertifikat Tanah

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perlu memahami kewajiban geotagging saat pengecekan, sedangkan petugas verifikator harus menguasai sistem first in first out (FIFO) dan mekanisme fiktif positif setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.

BACA JUGA:Gelar Aksi Peduli, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Hantaru Peduli Lewat Donor Darah

Heri menegaskan, pemahaman terhadap mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari.


Gempur Rokok Illegal--

Sumber: