PTSL 2026, Kantah Tulungagung Sisir Progres hingga Desa Bendilwungu
Kakantah Gatot Suyanto bersama tim lakukan monev PLTS di Desa Bendilwungu--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten TULUNGAGUNG terus menggenjot pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Tak sekadar mengejar target penyelesaian, Kantah TULUNGAGUNG juga memperkuat pengawasan untuk memastikan kualitas data pertanahan, ketepatan prosedur, dan kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat monitoring dan evaluasi (monev) PTSL yang dipimpin langsung Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto. Kegiatan ini melibatkan Tim Ajudikasi, Satuan Tugas (Satgas) Fisik, dan Satgas Yuridis untuk mengevaluasi perkembangan pekerjaan sekaligus mengidentifikasi kendala yang berpotensi menghambat penyelesaian program.
BACA JUGA:Kantah Tulungagung Evaluasi Progres PTSL 2026, Desa Bono Jadi Sasaran Monitoring
Selain evaluasi internal, Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung juga melakukan monitoring langsung ke Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Mulai dari pengukuran bidang tanah, pengumpulan dan penelitian data yuridis, hingga penyelesaian berkas sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat.

Mini kidi--
Monitoring lapangan menjadi langkah penting untuk mencocokkan pelaksanaan pekerjaan dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan pengawasan langsung, potensi kendala teknis maupun administratif diharapkan dapat diketahui lebih dini, sehingga segera dicarikan solusi dan tidak menghambat progres penyelesaian PTSL.
BACA JUGA:Kantah Tulungagung Gaspol PTSL 2026, Gatot Suyanto Tekankan Kualitas Data
Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto, menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan PTSL harus berjalan beriringan dengan ketelitian dan kualitas hasil pekerjaan. Menurutnya, pencapaian target tidak boleh mengesampingkan akurasi data maupun kepatuhan terhadap prosedur.
“Target memang harus kita kejar, tetapi kualitas dan ketepatan proses tetap menjadi perhatian utama. Kita ingin seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan,” terang Gatot dikonfirmasi, Kamis 22 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, rapat monitoring dan evaluasi menjadi sarana untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai rencana. Berbagai persoalan yang muncul, baik dalam proses pengukuran maupun penelitian dokumen yuridis, perlu dibahas bersama agar penanganannya tidak berlarut-larut.
BACA JUGA:Kalah Praperadilan Kasus Pungli PTSL Wonosari, Kejari Pasuruan Siapkan Langkah Lanjutan
“Kita evaluasi bersama apa saja yang sudah berjalan, apa yang masih menjadi kendala, dan bagaimana solusinya. Jangan sampai ada persoalan yang dibiarkan berlarut-larut. Semua harus bergerak bersama,” imbuhnya.
Gatot juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara Tim Ajudikasi, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis dalam mendukung kelancaran PTSL di Desa Bendilwungu. Kolaborasi antartim diperlukan agar setiap tahapan pekerjaan dapat diselesaikan secara terukur, tertib, dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, ketelitian dalam pengumpulan serta pemeriksaan data fisik dan yuridis menjadi faktor penting untuk meminimalkan potensi kesalahan yang dapat memengaruhi proses pendaftaran tanah maupun penerbitan sertipikat. Karena itu, setiap berkas harus ditangani secara cermat agar hasil pekerjaan benar-benar memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sumber:









