Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Lapas Kelas IIB Tulungagung Tegaskan Zero Halinar Bukan Sekadar Slogan

Lapas Kelas IIB Tulungagung Tegaskan Zero Halinar Bukan Sekadar Slogan

Seluruh pejabat dan personel Lapas Tulungagung ikrar Zero Halinar.--

BACA JUGA:Obati Rindu di Lapas Tulungagung, Warga Binaan Buka Puasa Bareng Keluarga

“Temuan ini jadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan. Meski berasal dari bahan yang ada dalam kegiatan pembinaan, potensi penyalahgunaan tetap kami antisipasi,” jelas Dwi.

Jika ditemukan pelanggaran, kata dia, penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2022.

Untuk pelanggaran berat seperti kepemilikan handphone, warga binaan dapat dikenai sanksi Register F yang berdampak pada tertundanya hak remisi maupun pembebasan bersyarat.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

“Penjatuhan sanksi tidak dilakukan sepihak. Semua melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan agar objektif dan adil,” terangnya.

Di tengah keterbatasan personel dengan rasio satu petugas mengawasi 250 warga binaan, Dwi menegaskan hal itu bukan alasan untuk lengah.

“Tidak boleh ada tindakan maupun perilaku yang mencederai institusi. Setiap pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan akan ditindak tegas sesuai aturan,” tandasnya.

BACA JUGA:Lapas Tulungagung Gandeng UIN SATU Tingkatkan Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk saling mengawasi dan menguatkan agar komitmen Zero Halinar tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja.

Melalui langkah ini, Lapas Tulungagung berharap kepercayaan masyarakat terus meningkat sekaligus memperkuat sistem pemasyarakatan yang profesional, responsif, dan berintegritas.(fir/fai)

Sumber:

Berita Terkait