Cek Status JKN Cukup Gunakan Mobile JKN dan PANDAWA
Aplikasi layanan kepesertaan JKN.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Saat ini, memastikan keaktifan status kepesertaan JKN semakin mudah dilakukan. Peserta tidak harus datang ke kantor BPJS Kesehatan, namun cukup memanfaatkan melalui gawai yang dimiliki.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menyampaikan bahwa inovasi layanan digital oleh BPJS Kesehatan bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan JKN.
BACA JUGA:JKN Jadi Penopang Layanan Kesehatan, Gotong Royong Jaga Rasa Aman Warga

Mini Kidi Wipes.--
“Kemudahan cek status keaktifan peserta ini salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta untuk menjaga keaktifan status kepesertaannya. Sehingga, mereka hanya perlu mengakses layanan non tatap muka dari BPJS Kesehatan tanpa perlu jauh-jauh datang ke kantor BPJS Kesehatan,” ucap Fitri, Selasa 21 April 2026.
Fitri menjelaskan, terdapat dua kanal layanan yang dapat dimanfaatkan untuk cek status kepesertaan, yaitu Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA. Layanan digital ini semakin ditingkatkan agar peserta dapat mengakses informasi secara mandiri tanpa terkendala jarak dan waktu.
BACA JUGA:Hari Pelanggan Jadi Bukti Kepuasan Peserta, JKN Hadirkan Layanan Kesehatan Praktis
“Penggunaan Whatsapp PANDAWA maupun Mobile JKN sangat praktis, cepat dan efisien. Peserta hanya perlu masuk ke aplikasi Mobile JKN, kemudian pilih menu info peserta. Sedangkan melalui PANDAWA, peserta dapat menghubungi nomor WhatsApp 08118165165. Tidak hanya itu, kedua layanan tersebut juga dibekali berbagai layanan administrasi lainnya untuk memudahkan peserta,” tambah Fitri.
Lebih lanjut, Fitri menerangkan khusus bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), pengecekan status tidak hanya melalui kanal digital yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan, namun juga dapat melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Dia mengatakan, peserta PBI diharapkan dapat lebih proaktif untuk memastikan status keaktifan kepesertaannya secara mandiri karena data PBI dapat berubah sesuai hasil verifikasi dan validasi dari pemerintah.
BACA JUGA:Pastikan Informasi Program JKN Akurat, BPJS Kesehatan Mojokerto Perkuat Sinergi Media

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
“Bagi peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah maupun pusat, silahkan untuk sering mengecek status keaktifannya secara mandiri, karena data dari DTSEN yang bersifat fluktuatif sehingga keaktifan peserta PBI bersifat tidak permanen. Tidak hanya melalui Aplikasi Mobile JKN maupun PANDAWA, mereka juga bisa cek melalui laman cek bansos milik Kementerian Sosial agar saat kondisi darurat sudah tidak mengalami kendala karena status kepesertaan nonaktif, ” tutur Fitri.
Sementara Kasminah, adalah salah satu peserta JKN segmen PBI yang rutin berobat ke rumah sakit. Dia mengatakan saat ini status kepesertaannya akitf, sehingga masih dapat digunakan untuk berobat rutin.
Sumber:






