umrah expo

Tidak Perlu Khawatir, Dana Jaminan Sosial Digunakan untuk Pelayanan Kesehatan Peserta JKN

Tidak Perlu Khawatir, Dana Jaminan Sosial Digunakan untuk Pelayanan Kesehatan Peserta JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID – Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan bahwa DJS sangat penting untuk menjamin peserta memperoleh layanan kesehatan yang sesuai, sekaligus menjaga keberlangsungan Program JKN.


Mini Kidi--

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, sumber aset DJS berasal dari iuran jaminan kesehatan termasuk bantuan iuran, hasil pengembangan DJS, aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan Program Jaminan Kesehatan, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Dana DJS menjadi sumber utama dalam penyelenggaraan JKN, yang digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi peserta JKN,” papar Fitri, Jumat 8 Agustus 2025.

Fitri menegaskan bahwa pengelolaan DJS dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dana ini sepenuhnya digunakan kembali untuk kebutuhan peserta JKN sesuai regulasi yang berlaku. BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan berkualitas dan komprehensif.

BACA JUGA:34 Ribu Peserta PBI JKN di Tulungagung dan Sekitarnya Dinonaktifkan, BPJS: Masih Bisa Diaktifkan Kembali!

“Seluruh aset DJS digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan, mulai dari promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Masyarakat tidak perlu khawatir, pengelolaan DJS oleh BPJS Kesehatan dilaksanakan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai,” jelas Fitri.

Pelayanan kesehatan terdiri dari layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Layanan di kedua fasilitas tersebut dapat diperoleh peserta JKN tanpa biaya, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai indikasi medis.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan dan Dinkes Tulungagung Siapkan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran

“Peserta JKN berhak mengakses layanan kesehatan di FKTP maupun FKRTL sesuai indikasi medis. Pastikan saat mengakses layanan sudah sesuai prosedur. Jika indikasi medis dan prosedur terpenuhi, seluruh biaya akan dijamin BPJS Kesehatan, sehingga peserta cukup membayar iuran setiap bulan tepat waktu,” terangnya.

Fitri menuturkan, FKTP adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan bersifat nonspesialistik untuk observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan layanan kesehatan lainnya. Peserta JKN bebas memilih FKTP tempat mereka terdaftar.

“Di FKTP, peserta memperoleh banyak manfaat, mulai dari pemeriksaan, konsultasi dokter, pemberian obat, pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan medis, hingga layanan bagi ibu hamil seperti ANC, PNC, USG, dan persalinan normal. Untuk kasus nonspesialistik yang memerlukan rawat inap, peserta bisa dirawat di FKTP yang memiliki fasilitas tersebut. Jika diperlukan rujukan ke rumah sakit, akan diberikan dan biaya ambulans rujukan dijamin BPJS Kesehatan,” ujarnya.

BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Dukung Penerapan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Penerbitan SIM

Selain layanan kuratif, FKTP juga memberikan manfaat promotif dan preventif, seperti skrining riwayat kesehatan, Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), dan layanan obat bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB).

“Bukan hanya yang sakit, peserta sehat juga bisa memanfaatkan layanan JKN. Misalnya skrining riwayat kesehatan yang tidak dibatasi usia, untuk mendeteksi risiko penyakit. Peserta dengan penyakit kronis yang stabil dan dirujuk balik ke FKTP tidak perlu ke rumah sakit untuk kontrol atau mengambil obat. Mereka bisa mengikuti Prolanis agar kesehatan tetap terpantau dokter FKTP. Obat sesuai resep dokter spesialis bisa diambil di apotek PRB,” jelasnya.

Sementara itu, manfaat pelayanan di FKRTL beragam, mulai dari Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTL) hingga Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

BACA JUGA:Wow, Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tulungagung Capai Rp89,6 M

“Di FKRTL, peserta dapat memperoleh pemeriksaan dan konsultasi medis dengan dokter spesialis di rawat jalan, pemeriksaan dan perawatan di rawat inap, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, hingga pemeriksaan berbiaya tinggi seperti CT Scan dan MRI,” ucapnya.

Bagi peserta yang memerlukan tindakan medis operatif dan rawat inap di ruang perawatan khusus, biaya dijamin Program JKN. Tindakan medis berbiaya mahal dan memakan waktu lama juga ditanggung, asalkan sesuai indikasi medis dan status kepesertaan aktif.

BACA JUGA:SiKarisma Diluncurkan, Pasien Rawat Jalan BPJS di RSUD dr Iskak Tulungagung Semakin Nyaman

“Banyak masyarakat terbantu Program JKN. Pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah atau CAPD, serta pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi, bisa berobat tanpa batas waktu sesuai indikasi medis. Untuk rawat inap, baik di ruang perawatan biasa maupun khusus, tidak ada batasan hari. Semua dijamin BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dokter penanggung jawab pasien,” tegas Fitri.

Di akhir perbincangan, Fitri menegaskan bahwa Program JKN menganut sistem gotong royong. Seluruh iuran peserta dari berbagai segmen digunakan sebesar-besarnya untuk pembiayaan pelayanan kesehatan.

“Bagi masyarakat, jangan ragu. Segera daftar JKN. Dengan bergotong royong membayar iuran tepat waktu, kita membantu pengobatan saudara kita. Banyak yang kembali sehat setelah operasi jantung, cangkok organ, atau operasi mahal lainnya. Mari bersama menjaga keberlangsungan JKN dengan menjadi peserta aktif yang rutin membayar iuran,” pungkas Fitri.(fir/fai)

Sumber: