PT KAI Tertibkan Aset, Gandeng Kejari Tulungagung Jadi Mediator
Mediasi PT KAI dengan pihak terkait di Kejari Tulungagung.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VII Madiun menunjukkan keseriusannya dalam menata kembali aset-aset negara yang dikelola perusahaan.
Lewat jalur mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, PT KAI menggelar rapat koordinasi sekaligus mediasi dengan PT Tower Bersama dan dua sekolah swasta di Tulungagung yang selama ini memanfaatkan aset milik PT KAI.
BACA JUGA:Kejari Tulungagung Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Ribu Pil Dobel L

Mini Kidi--
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Tulungagung beberapa waktu lalu bertujuan menyelesaikan pemanfaatan aset milik KAI secara tertib, profesional, dan tentunya sesuai aturan hukum.
Dalam forum tersebut, hadir Kasidatun Kejari Tulungagung sebagai mediator netral, perwakilan PT Tower Bersama, Kepala SMA Veteran, Kepala SMP PGRI, serta tim hukum dan aset PT KAI.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa langkah penertiban aset ini adalah bagian dari upaya KAI menjaga tata kelola yang baik dan memastikan seluruh aset negara dikelola sesuai aturan.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Tambakrejo Berbuntut, Satu Lagi Tersangka Ditahan Kejari Tulungagung
"Salah satu bahasan utama adalah soal kabel optik milik PT Tower Bersama yang membentang di jalur operasional dan non-operasional milik KAI. Pihak PT Tower Bersama diberikan waktu hingga Jumat 25 Juli 2025 untuk memastikan status penggunaan kabel yang ada di jalur operasional. Apabila kabel masih aktif, kerja sama akan dilanjutkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Namun jika tidak aktif, kabel harus dipindahkan, dan PT Tower Bersama wajib membayar biaya pemanfaatan sejak Agustus 2024. Untuk kabel di jalur non-operasional, tenggat konfirmasi ditetapkan pada 25 Juli 2025," ujarnya.
Selain itu, PT KAI juga melakukan mediasi dengan SMP PGRI dan SMA Veteran terkait pemanfaatan lahan yang mereka gunakan.
"Permohonan keringanan pembayaran dari kedua sekolah disetujui oleh PT KAI, dan kini tengah diproses dalam bentuk draf PKS. Kedua sekolah pun diminta segera melengkapi dokumen pendukung, termasuk anggaran dasar yayasan mereka," ucap Rokhmad.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kejari Tulungagung Gelar Baksos
Pihaknya berharap, penertiban aset ini bisa menjadi bagian dari upaya KAI menjaga tata kelola yang baik dan memastikan seluruh aset negara dikelola sesuai aturan.
"Penertiban aset ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk komitmen kami menjaga aset negara agar digunakan secara sah dan optimal. Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung yang sudah membantu menjadi mediator netral dalam proses ini," tutur Rokhmad.
Sumber:



