umrah expo

Gara-Gara Racikan Mercon, Pelajar SMK di Tulungagung Ujian di dalam Lapas

Gara-Gara Racikan Mercon, Pelajar SMK di Tulungagung Ujian di dalam Lapas

BK didampingi gurunya menjalani ujian di Lapas Tulungagung.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Berada di balik jeruji penjara ternyata tak  memadamkan semangat untuk meraih cita-cita, seperti yang dijalani oleh tersangka kasus kepemilikan bahan racikan petasan di TULUNGAGUNG, BK (18).

BK adalah siswa kelas 3 SMK yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Beberapa waktu lalu ia mengikuti Ujian Penilaian Sumatif Akhir Jenjang, Ujian penting yang jadi syarat kelulusan bagi siswa SMK.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Tetapkan 7 Pelaku Meledaknya Balon Udara Berpetasan


Mini Kidi--

Bertempat di Ruang Layanan Litmas Lapas Tulungagung, suasana ujian berlangsung tertib dan penuh semangat. 

Dua guru pengawas dari SMKN 1 Bandung, Harjoeni, dan Dewi Anita turut hadir langsung untuk memastikan ujian berjalan sesuai aturan.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Lapas Tulungagung yang sudah memfasilitasi ujian ini untuk BK. Ini bagian penting dari proses pendidikannya, dan kami sangat mengapresiasi kerjasama yang diberikan,” ujar Harjoeni.

BACA JUGA:3 Saksi Ungkap Kronologi Ledakan Petasan di Tulungagung

Sementara itu, Kasi Binadik Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam mendukung hak pendidikan bagi para warga binaan. 

Menurutnya, hal ini sejalan dengan amanat Kementerian Hukum dan HAM, yaitu memastikan seluruh fungsi pemasyarakatan berjalan optimal, termasuk pendidikan.

“Kami berusaha memberi pelayanan terbaik, termasuk kepada BK yang masih pelajar. Kami ingin memastikan ia tetap bisa menempuh pendidikan, meski sedang dalam masa tahanan,” jelas Rizal.

BACA JUGA:Wow, Polres Tulungagung Gagalkan Peredaran 9,9 Kg Bahan Baku Petasan dan Bubuk Mesiu Beserta 5 Tersangka

BK sendiri saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan kepemilikan bahan peledak (mercon) oleh Polres Tulungagung.

Namun, status hukumnya tak menghalangi tekadnya untuk menyelesaikan pendidikan.

Sumber: