Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Pelindo Regional 3 Gandeng Jamdatun Perkuat Pemahaman BJR

Pelindo Regional 3 Gandeng Jamdatun Perkuat Pemahaman BJR

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 menggandeng JAMDATUN untuk memperkuat pemahaman jajaran perusahaan terkait BJR. --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 menggandeng Kejaksaan Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memperkuat pemahaman jajaran perusahaan terkait Business Judgment Rule (BJR).

Penguatan pemahaman tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Business Judgment Rule (BJR) dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Mitigasi Hukum dalam Pengambilan Keputusan BUMN di Grand Barunawati, Surabaya.


Mini kidi--

Kegiatan diikuti pejabat struktural serta jajaran direksi anak usaha di lingkungan Pelindo Regional 3. Hadir pula Jamdatun Prof Dr Narendra Jatna beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

BACA JUGA:Pelindo Dukung Penyeberangan Tanjung Wangi-Lombok, Kini Layani Empat Kapal

Narendra mengatakan, pemahaman BJR penting bagi jajaran BUMN agar setiap keputusan bisnis diambil secara profesional, berdasarkan informasi dan pertimbangan yang memadai, serta tetap berada dalam koridor tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Menurut dia, masih terdapat kekeliruan dalam memahami BJR. Prinsip tersebut tidak semestinya ditempatkan sebagai "tameng" atau perlindungan hukum terhadap seluruh tindakan pengurus BUMN.

"BJR pada prinsipnya memberikan ruang bagi pengurus BUMN untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta didasarkan pada informasi dan pertimbangan yang memadai," jelasnya.

BACA JUGA:Pelindo Tutup Program Pelita Warna, Dorong Kemandirian Warga Binaan Rutan Bangil

Narendra menegaskan, BJR bekerja dalam konteks keputusan bisnis atau business to business. Karena itu, prinsip tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan ketika BUMN menjalankan penugasan dari negara.

Sebab, dalam menjalankan penugasan, BUMN tidak hanya berorientasi pada keuntungan korporasi. Ada kepentingan publik, kebijakan pemerintah, mandat negara, serta kewajiban pelayanan yang turut menjadi pertimbangan.

"Karena itu, BJR tidak kompatibel apabila dipaksakan menjadi satu-satunya parameter untuk menilai tindakan BUMN yang sedang menjalankan penugasan. Kita harus membedakan secara jernih mana keputusan bisnis korporasi dan mana tindakan yang merupakan pelaksanaan penugasan negara," tegas Narendra.

BACA JUGA:Pelindo Bersih-Bersih Pratik Calo di Tanjung Perak, Penumpang Diminta Gunakan Transportasi Resmi

Dia menambahkan, mitigasi hukum harus dilakukan sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi. Setiap keputusan juga harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, tujuan terukur, analisis risiko, serta mekanisme pengendalian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: