iklan bhayangkara2

Diwarnai Interupsi di Paripurna, DPRD Surabaya Soroti Lambatnya Respons OPD

Diwarnai Interupsi di Paripurna, DPRD Surabaya Soroti Lambatnya Respons OPD

Penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diwarnai interupsi yang menyoroti lambatnya respons organisasi perangkat daerah (OPD), Senin 27 Juli 2026.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Johari Mustawan mengungkapkan masih sering ditemukan kendala komunikasi antara anggota DPRD dengan sejumlah kepala dinas maupun perangkat daerah.

Menurutnya, respons yang lambat terhadap pesan maupun panggilan telepon dari anggota DPRD berpotensi menghambat koordinasi dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

"Kami berharap ada kemudahan komunikasi antara anggota DPRD dengan dinas atau perangkat daerah terkait. Dalam praktiknya, masih sering ketika kami menghubungi melalui pesan WhatsApp maupun telepon, respons yang diberikan cukup lambat, bahkan ada yang tidak segera menanggapi," ujarnya.

BACA JUGA:Penolakan Kos 4 Lantai di Mulyorejo, DPRD Surabaya Minta Pemkot Fasilitasi Dialog dan Beri Kepastian Hukum


Gempur Rokok Illegal--

Selain itu, Johari Mustawan meminta Wali Kota Surabaya mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar lebih responsif dalam membangun komunikasi dengan DPRD.

Menurutnya, sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci percepatan tindak lanjut terhadap berbagai aspirasi dan persoalan masyarakat.

"Jangan sampai hambatan komunikasi ini berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat. Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus dijaga," tegasnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 melalui juru bicara fraksi Aning Rahmawati.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mencermati realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp10,6 triliun.

BACA JUGA:Polemik Parkir Persil, DPRD Surabaya Minta Pemkot Utamakan Sosialisasi dan Edukasi Ketimbang Penyegelan

Fraksi tersebut mendorong Pemerintah Kota Surabaya melanjutkan intensifikasi, sosialisasi, dan digitalisasi pajak daerah, terutama pada sektor pajak reklame serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi pajak parkir, makanan dan minuman, serta jasa perhotelan.

Selain itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta peningkatan penagihan piutang pajak dan retribusi daerah, penyusunan target retribusi parkir berdasarkan potensi riil di lapangan, serta percepatan reformasi badan usaha milik daerah (BUMD).

Reformasi tersebut dinilai perlu dilakukan melalui pembenahan tata kelola, sistem rekrutmen direksi dan dewan pengawas, serta penguatan pengawasan kinerja keuangan agar kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin meningkat.

Di sisi belanja daerah yang terealisasi sebesar Rp10,5 triliun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta Pemerintah Kota Surabaya memperbaiki kualitas perencanaan anggaran pada OPD yang tingkat serapan belanjanya masih berada di bawah rata-rata realisasi APBD sebesar 85,70 persen.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menekankan peningkatan belanja subsidi harus diiringi peningkatan kualitas dan kuantitas layanan transportasi publik.

Selain itu, alokasi anggaran di sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, perumahan, pangan, lingkungan hidup, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga diharapkan semakin berpihak kepada kelompok rentan, seperti warga miskin, pekerja informal, lansia, penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, dan anak-anak.

BACA JUGA:DPRD Jatim Siapkan 720 Titik Pertemuan Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Persidangan III

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan apresiasi atas capaian mandatory spending belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp5,9 triliun atau 48,12 persen yang telah melampaui batas minimal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Fraksi PKS mengapresiasi kepatuhan Pemerintah Kota Surabaya dalam memenuhi mandatory spending belanja infrastruktur pelayanan publik. Capaian ini perlu dipertahankan secara konsisten agar pembangunan infrastruktur yang mendukung pelayanan masyarakat terus berjalan optimal," kata Aning Rahmawati.

Melalui pandangan akhirnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif serta menilai pengelolaan anggaran yang akuntabel, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Surabaya. (alf)

 
 
 

Sumber:

Berita Terkait