iklan bhayangkara2

Cannabis Buds 3,37 Ton Terbongkar di Gresik, MUI Jatim: Harus Sanksi Berat

Cannabis Buds 3,37 Ton Terbongkar di Gresik, MUI Jatim: Harus Sanksi Berat

Barang bukti cannabis buds seberat 3,37 ton yang diamankan BNN RI di pergudangan Prambanan Bizland, Jalan Cerme Lor, Gresik--

BACA JUGA:Jejak 3 Ton Ganja Berakhir di Gudang Prambanan Blizland Cerme Gresik

Sementara terkait para pengedar atau bandar narkoba, pihaknya meminta aparat memberikan hukuman seberat-beratnya. Ini dimaksudkan agar pengedar atau bandar yang masih nekat beroperasi agar berpikir berkali-kali karena sudah ada contoh hukuman yang nyata.

"Sanksi berat itu menjadi keharusan bagi mereka-mereka, baik itu bandar maupun pemakai. Walaupun yang namanya pelaku atau pemakai itu ada kebijakan khusus melalui rehabilitasi," ungkapnya.

BACA JUGA:Ini Kronologi Awal Terendusnya 3 Ton Ganja di Gresik, Hasil Operasi Senyap BNNP Jatim

Sedangkan, terkait rehabilitasi, sejauh ini ia memandang bahwa tempat rehab hanya menyembuhkan sisi ketergantungan pecandu. Namun masih sedikit yang memberikan benteng iman dengan menggandeng ulama.

"Sampai saat ini, ketika pecandu di rehabilitasi sebenarnya yang dicoba disembuhkan itu ketergantungan mereka, tapi sisi spiritual selama ini mungkin MUI belum banyak dilibatkan," pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait