Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG

Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG

Lahan milik Pelindo yang dimanfaatkan dapur MBG di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A Surabaya.-Arif Alfiansyah-

”Idealnya Surabaya punya 177 unit dapur SPPG. Kalau itu terpenuhi, bisa menyerap tenaga kerja lokal kurang lebih 8.300 orang,” ungkapnya.

Karena itu, Komisi A mendorong pelaku UMKM di Surabaya yang kompeten untuk terlibat sebagai vendor. Kendati demikian, kendala teknis seperti ketersediaan lahan yang luas menjadi tantangan tersendiri di kota metropolitan.

Terkait hal itu, Yona mengusulkan adanya kebijakan khusus. ”Mungkin dibutuhkan diskresi dari pemerintah pusat, dalam hal ini BGN, untuk kota-kota besar yang punya keterbatasan lahan. Semata-mata agar program MBG di Surabaya berjalan sesuai harapan Presiden,” jelasnya.

BACA JUGA:Kadin Jatim Tingkatkan Profesionalisme Tenaga SPPG Lewat Pelatihan dan Uji Kompetensi

Yona memastikan pintu Komisi A DPRD Surabaya terbuka lebar bagi masyarakat. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses apa pun, pihaknya siap menerima aduan. 

BACA JUGA:Polemik Keberadaan SPPG di Vila Bukit Mas, Johari Mustawan Usulkan Relokasi sebagai Jalan Tengah

”Kami siap memfasilitasi penyelesaian melalui jalur yang tepat dan benar,” pungkasnya. (alf)

Sumber:

Berita Terkait