umrah expo

Merasa Didepak Sepihak, Juru Parkir Mie Gacoan Mengadu ke DPRD Surabaya

Merasa Didepak Sepihak, Juru Parkir Mie Gacoan Mengadu ke DPRD Surabaya

Komisi B DPRD Kota Surabaya menerima aspirasi dari perwakilan Paguyuban Juru Parkir Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Puluhan juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) mendatangi Gedung DPRD Surabaya untuk menyuarakan nasib mereka.

Posisi mereka sebagai pengelola parkir di sejumlah gerai Mie Gacoan terancam digeser oleh vendor pihak ketiga, menyusul pemutusan kontrak yang dinilai sepihak oleh manajemen PT Pesta Pora Abadi.


Mini Kidi--

Aksi damai di depan gedung dewan berlanjut dengan audiensi bersama Komisi B DPRD Surabaya, Selasa 26 Agustus 2025. Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Mohammad Faridz Afif.

Ketua PJS Surabaya, Izul Fiqri, menyampaikan kekecewaan pihaknya. Ia menegaskan selama ini juru parkir telah berkontribusi besar dalam kelancaran operasional Mie Gacoan, mulai dari membantu perizinan hingga menjaga kondusivitas lingkungan sekitar gerai.

BACA JUGA:Bentrok Pecah di Embong Malang, DPRD Surabaya Sentil Kinerja Bakesbangpol dan Efektivitas Kampung Pancasila

Namun, kerja sama yang telah terjalin tiba-tiba diputus di dua lokasi, yakni Jalan Bung Tomo dan Manukan.
“Yang bikin kaget, pemutusan itu hanya berdasar pada aduan netizen. Padahal suara netizen tidak bisa dijadikan kitab suci. Apa yang terlihat di media sosial belum tentu sesuai kondisi di lapangan,” tegas Izul.

Ia menambahkan, sistem pembayaran berbasis per bill pembelian yang diterapkan manajemen sering kali merugikan juru parkir, namun pihaknya tetap mengikuti aturan tersebut demi menjaga kerja sama.

BACA JUGA:DPRD Soroti Pengelolaan Aset Surabaya, Dorong Reformasi Regulasi dan Digitalisasi

Kekecewaan serupa disampaikan Fery, salah satu perwakilan juru parkir. Ia menilai keputusan manajemen yang akan menyerahkan pengelolaan parkir kepada vendor baru tanpa dialog sangat tidak adil.
“Informasi soal rencana penyerahan kepada pihak ketiga ini sangat tiba-tiba, tanpa melibatkan kami sebagai pengelola yang masih eksis hingga saat ini. Tentu saja kami sangat kecewa,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan itu secara serius. Komisi B berencana memanggil manajemen PT Pesta Pora Abadi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta bagian hukum untuk menelusuri kebenaran pemutusan kontrak sepihak.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Koreksi Anggaran Pendidikan, Minta Alihkan Belanja Tak Prioritas untuk Siswa Miskin

Legislator dari Fraksi PSI ini juga menyoroti rencana pergantian vendor yang kabarnya berasal dari luar kota.
“Yang saya sayangkan, kenapa kok harus sampai jauh-jauh (dari Makassar)? Mie Gacoan ini berinvestasi di Surabaya, masa tidak ada SDM yang mampu di Surabaya untuk mengelola parkirnya? Seharusnya bisa didiskusikan bersama,” ungkap Yuga.

Menurut Yuga, PJS menyatakan kesiapannya mengikuti modernisasi sistem dan SOP yang berlaku, asalkan tetap diberdayakan sebagai pengelola parkir.

BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta Pembangunan dari Dakel Jangan Setengah Jalan

 

Sebagai penutup, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, memastikan pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Pertemuan lanjutan yang menghadirkan manajemen Mie Gacoan dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025.
“Kami akan undang pihak manajemen Mie Gacoan agar duduk bersama mencari solusi terbaik. Terima kasih teman-teman PJS sudah menyampaikan aspirasinya dengan tertib,” tutup Afif.

Sumber: