Sengketa Lahan Tambak Wedi Memanas, DPRD Surabaya Turun Tangan
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, M Saifuddin turun langsung untuk menemui warga Tambak Wedi.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik sengketa lahan di kawasan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran kembali memanas.
Kini ratusan warga yang bermukim di RT 08 RW 02 kini dilanda keresahan mendalam setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya secara sepihak mengklaim sebagian besar tanah yang mereka huni sebagai aset milik pemerintah kota (pemkot).
Klaim tersebut sontak mengejutkan warga, mengingat mayoritas dari mereka telah memiliki bukti kepemilikan yang sah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen Petok D.

Mini Kidi--
Ironisnya, banyak dari sertifikat tersebut diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo untuk menjamin kepastian hukum atas tanah bagi rakyat.
BACA JUGA:Atasi Sengketa Tanah di Bhaskara Jaya Kalisari, Wawali Armuji Hadirkan BPN
Dari total sekitar 400 bidang tanah di wilayah tersebut, diperkirakan 75 persen di antaranya telah memiliki sertifikat resmi. Namun, kini bukti hukum tertinggi atas kepemilikan tanah itu seolah tak berarti di hadapan klaim BPKAD.
Ketua RT 08 RW 02, Ahmad Husen, menyatakan bahwa warga merasa terintimidasi namun tidak akan tinggal diam. Mereka akan menempuh jalur resmi untuk memperjuangkan hak mereka dengan menyurati dan menghadiri rapat di DPRD Surabaya.
“Ini tanah jelas milik warga. Kalau memang ada niat baik dari pemerintah, buktikan lewat proses yang transparan, bukan klaim mendadak yang meresahkan kami,” ujar Husen.
BACA JUGA:Sukses Atasi Sengketa Tanah, Kantah Surabaya I Terima Apresiasi Komisi II DPR RI
Persoalan ini segera mendapat respons dari legislatif. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, M Saifuddin, turun langsung untuk menemui dan menenangkan warga. Ia mengecam keras tindakan BPKAD yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Masa iya tanah yang sudah bersertifikat, program resmi PTSL dari Presiden Jokowi, tiba-tiba diklaim sebagai aset pemkot? Ini jelas menimbulkan keresahan dan harus diluruskan,” tegas Saifuddin.
Politikus dari Partai Demokrat itu memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas. Ia mendorong warga untuk tetap tenang dan menempuh jalur konstitusional.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN: Sengketa Tanah segera Selesaikan, Jangan Dihindari
“Saya hadir untuk mencegah warga bergerak secara anarkis. Kita lawan lewat cara yang benar. Kalau SHM dari program nasional PTSL saja dianggap ilegal, lalu seperti apa negara ini menjamin hak rakyatnya,” tanyanya.
DPRD Surabaya berencana menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dalam waktu dekat. Rapat tersebut akan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk BPKAD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta camat dan lurah setempat untuk mengurai benang kusut persoalan ini.
BACA JUGA:Paguyuban Jukir Surabaya Peringatkan Dishub agar Humanis
Saifuddin juga mendesak Kepala BPKAD, Wiwik Widayati, untuk proaktif menyelesaikan masalah ini dan tidak membuat warga gelisah. “Pemerintah itu harusnya memberi ketentraman, bukan ancaman,” tegasnya.
Ia pun menutup dengan pernyataan tegas bahwa hak warga adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. "Saya tegaskna kembali ini harga mati. Kita akan perjuangkan. Kalau tanah itu sah milik warga, ya kembalikan,” pungkasnya. (alf)
Sumber:



