93 Kasus Kebakaran di Surabaya: 2 Tewas, Kerugian Capai Rp 14,6 Miliar
Petugas DPKP Surabaya melakukan pemadaman kebakaran di Jalan Tambaksari. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya melaporkan telah menangani 93 kasus kebakaran sepanjang Januari hingga Juni 2025. Kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 14.680.500.000, serta menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
BACA JUGA:Kebakaran di Kalimas Baru Hanguskan Empat Rumah, Warga Mengungsi di Musala
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran DPKP Kota Surabaya, Wasis Sutikno, merinci bahwa dari 93 kasus tersebut, 59 terjadi pada bangunan rumah, gudang, dan tempat usaha), 7 pada kendaraan, dan 27 pada objek non-bangunan seperti alang-alang dan sampah.

Mini Kidi--
Penyebab kebakaran didominasi oleh korsleting listrik (37 kasus), disusul insiden api terbuka, seperti korek api dan puntung rokok (23 kasus). Sebanyak 33 kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Tragisnya, insiden kebakaran ini juga mengakibatkan 10 orang luka-luka dan 2 orang meninggal dunia.
BACA JUGA:Polsek Tandes Datangi Langsung Kebakaran Lahan Kosong di Tubanan Lama
"Penanganan kebakaran sepanjang 2025 Januari - Juni sebanyak 93 kali. Terjadi di 59 objek bangunan, 7 kendaraan, 27 objek non bangunan seperti alang-alang, sampah dan lainnya.
"Taksiran kerugian (materiil) Rp14.680.500.000," terang Wasis Sutikno, Minggu 6 Juli 2025.
Menjelang musim kemarau, Wasis Sutikno mengimbau masyarakat Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.
BACA JUGA:Kebakaran Melanda Gudang Kemiri di Semampir
Ia mengingatkan bahaya membakar sampah atau alang-alang yang dapat merambat ke bangunan dan menimbulkan kerugian besar, bahkan korban jiwa. Selain kerugian materiil, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana.
BACA JUGA:Kebakaran Landa Gudang Rongsokan di Kenjeran, 11 Unit Damkar Dikerahkan
"Memasuki musim kemarau, sangat rawan melakukan bakar-bakar sampah atau alang-alang, karena bisa merambat ke gedung atau perumahan. Selain ancamannya pidana juga pernah mengakibatkan korban jiwa," pungkas Wasis. (rio)
Sumber:



