Pansus DPRD Surabaya Dorong Layanan Akta Kelahiran dan Kematian Online 1x24 Jam
Anggota Pansus RPJMD DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, mendesak Pemerintah Kota untuk melakukan percepatan dalam pelayanan akta kelahiran dan kematian. Ia menargetkan pengurusan kedua dokumen krusial tersebut dapat diselesaikan secara online hanya dalam waktu 1x24 jam.
Menurut anggota Komisi B ini, inovasi layanan yang cepat dan terintegrasi ini tidak hanya akan memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, tetapi juga berfungsi untuk memperkuat akurasi dan sinkronisasi basis data kependudukan di Kota Pahlawan.
BACA JUGA:Pansus RPJMD Tekankan Pemerataan, JLLB dan JLLT Jadi Urat Nadi Baru Pembangunan Surabaya

Mini Kidi--
"Untuk anak yang baru lahir, akta kelahirannya seharusnya bisa langsung terhubung secara online dan otomatis masuk ke dalam Kartu Keluarga," kata Budi Leksono di pembahasan RPJMD.
"Begitu pula jika ada yang meninggal di rumah sakit, akta kematian bisa langsung diproses dalam 1x24 jam. Ini penting diketahui semua warga agar mereka merasa dimudahkan, bukan dipersulit, " tagasnya.
Politisi senior dari PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data kependudukan antara pemerintah daerah dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, data yang presisi menjadi kunci dalam perencanaan pembangunan yang efektif.
BACA JUGA:Pansus DPRD Surabaya Dorong Kinerja PT YKP Dioptimalkan
"Jangan sampai jumlah penduduk yang dilaporkan ke pusat tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Kita harus punya proyeksi tahunan, berapa yang lahir, meninggal, menikah, dan sebagainya," tegasnya.
Di samping mendorong percepatan layanan, Budi Leksono yang akrab disapa Buleks ini juga meminta adanya tinjauan ulang terhadap peraturan daerah (Perda) yang memberlakukan denda dalam pengurusan dokumen kependudukan. Ia menilai aturan tersebut sangat membebani masyarakat dan perlu dikaji kembali relevansinya.
Meskipun mengapresiasi program inovatif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), seperti layanan jemput bola untuk warga disabilitas, Buleks menekankan bahwa semua terobosan layanan publik ini harus didukung oleh alokasi anggaran dan infrastruktur yang memadai agar dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.(alf)
Sumber:



