Tanpa Jukir Resmi, Dua Minimarket di Jalan Pandegiling Disegel
Minimarket di Jalan Pandegiling Diberi Satpol PP Line.--
“Di ayat 14 Perda 3/2018 berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegas Eri.
BACA JUGA:Petugas Minimarket Jalan Ir Soekarno Dukung Langkah Wali Kota Eri Berantas Jukir Liar
Eri juga menerangkan peraturan yang tertuang di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dalam Perda ini disebutkan, bahwa pemilik usaha minimarket wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi.
"Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” terangnya.(rio)
Sumber:



