Pemkot Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan COVID-19, Warga Diimbau Waspada Tanpa Panik
Ilustrasi Virus Covid--
Pemerintah kota juga mengajak partisipasi aktif dari tokoh masyarakat serta Ketua RT/RW untuk turut serta mengedukasi warga di lingkungannya masing-masing. Selain itu, masyarakat diimbau untuk mencari informasi yang akurat dan terpercaya mengenai COVID-19 hanya melalui kanal resmi seperti WHO dan Kementerian Kesehatan.
Di sisi lain, seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Surabaya diminta untuk meningkatkan sistem kewaspadaan dini. Mereka diwajibkan memantau dan melaporkan tren kasus penyakit mirip influenza (ILI), infeksi saluran pernapasan akut berat (SARI), dan pneumonia.
Jika terindikasi adanya potensi Kejadian Luar Biasa (KLB), Fasyankes harus segera melapor ke Dinas Kesehatan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
“Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya,” pungkasnya. (alf)
Sumber:



