Miris! Cagar Budaya di Jantung Kota Surabaya Rata dengan Tanah, Komisi D DPRD Gelar Sidak
Komisi D DPRD Surabaya melakukan sidak di Jalan Darmo 30, lahan yang sebelumnya berdiri bangunan cagar budaya.--
Kekecewaan serupa juga dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi D, Lutfiyah yang turut hadir dalam sidak tersebut. Ia mengungkapkan bahwa insiden semacam ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Surabaya.
BACA JUGA:Dewan Dorong Pemkot Surabaya Gandeng Investor Lestarikan Cagar Budaya
"Bukan kali pertama pembongkaran ini terjadi di Surabaya, tapi sebelumnya sudah pernah, " ungkapnya.
Lutfiyah menyinggung kasus serupa yang menimpa bangunan rumah radio, yang sempat ramai diperbincangkan publik namun berakhir tanpa kejelasan penyelesaian.
"Lemahnya pengawasan dan buruknya komunikasi antar pihak terkait menjadi titik penting yang harus segera dibenahi, " jelasnya.
BACA JUGA:Benteng Kedung Cowek Ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya
Menindaklanjuti temuan ini, Komisi D DPRD Surabaya menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Pemanggilan ini mencakup Tim Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, serta pihak pemilik bangunan.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan klarifikasi lengkap mengenai status dan proses pembongkaran bangunan tersebut, sekaligus mencari solusi konkret agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang, demi menjaga warisan sejarah Kota Pahlawan.(alf)
Sumber:



