Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah Negeri Surabaya Tuai Kritik Keras, DPRD Desak Dispendik Tegas

Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah Negeri Surabaya Tuai Kritik Keras, DPRD Desak Dispendik Tegas

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Praktik pungutan biaya wisuda yang kembali marak di sejumlah sekolah negeri di SURABAYA menuai kritik tajam. Anggota Komisi D DPRD SURABAYA, Ais Shafiyah Asfar, mendesak Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota SURABAYA untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan pendidikan dasar tetap bebas dari segala bentuk pungutan.

Dalam beberapa pekan terakhir, keluhan dari orang tua siswa terkait permintaan iuran wisuda dengan nominal mencapai ratusan ribu rupiah per siswa kembali mencuat. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip dasar pendidikan gratis, terutama di sekolah negeri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan akses pendidikan tanpa beban biaya.

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Tarik SWK Kalimas Timur, DPRD Surabaya Dorong Pemkot Bangun Dermaga Wisata Sungai


Mini Kidi--

“Pendidikan dasar adalah hak setiap anak dan wajib diselenggarakan tanpa pungutan. Praktik iuran wisuda yang membebani orang tua baik di sekolah negeri maupun swasta tidak dapat dibenarkan,” tegas Ais Shafiyah Asfar.

Politisi yang akrab disapa Ning Ais ini mengingatkan bahwa larangan pungutan dalam pendidikan dasar telah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016. Meskipun Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah mengeluarkan imbauan untuk menekan praktik serupa, pengawasan di lapangan dinilai masih lemah.

“Lemahnya pengawasan serta normalisasi budaya seremonial yang berbiaya tinggi menyebabkan banyak orang tua merasa terpaksa ikut serta demi anak,” ujar politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

BACA JUGA:Banjir Kebraon Tak Kunjung Usai, DPRD Surabaya Desak Pemkot dan Pengembang Bertanggung Jawab

Ning Ais menekankan bahwa kegiatan penutup tahun ajaran seperti wisuda seharusnya tidak menjadi beban finansial bagi wali murid. Ia mendorong agar sekolah-sekolah diberikan panduan resmi terkait pelaksanaan kegiatan akhir tahun yang tetap bermakna tanpa adanya unsur komersialisasi.

“Saya mendorong Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk mengambil langkah tegas, tidak hanya dengan imbauan, tapi juga pengawasan aktif di lapangan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Ketua Harian DPP PKB ini menyarankan agar sekolah-sekolah melakukan normalisasi kegiatan akhir tahun dengan konsep yang sederhana dan inklusif. Hal ini bertujuan agar tidak ada siswa yang merasa dikucilkan hanya karena keterbatasan ekonomi keluarga.

BACA JUGA:Gedung Mangkrak Cemari Estetika Kota, DPRD Surabaya Desak Pemkot Bertindak Tegas

“Sekolah harus diberi panduan agar kegiatan penutup tahun ajaran tetap inklusif, tanpa unsur paksaan atau komersialisasi yang tidak pada tempatnya,” tandasnya.

Sebagai solusi konkret, Ning Ais mengusulkan dua opsi: menghapuskan pungutan biaya wisuda sama sekali atau meniadakan kegiatan wisuda formal di jenjang pendidikan dasar, mengingat kegiatan tersebut tidak diwajibkan dalam kurikulum nasional.

Sumber:

Berita Terkait