Belasan Penghuni Apartemen Bale Hinggil Geruduk Polda Jatim Buntut Pemutusan Listrik dan Air

Belasan Penghuni Apartemen Bale Hinggil Geruduk Polda Jatim Buntut Pemutusan Listrik dan Air

Belasan warga Apartemen Bale Hinggil lapor ke Polda Jatim--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Belasan penghuni apartemen Bale Hinggil mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Mereka ingin melaporkan pengelola apartemen buntut pemutusan listrik dan air sepihak yang dilakukan hampir dua minggu yang lalu.

Agung Pamardi Kuasa Hukum Penghuni menjelaskan, jika kasus ini bermula dari developer, menunjuk vendor PT. T sebagai pengelola apartemen. Seiring waktu, penghuni apartemen tidak sepakat dengan service charge yang dinaikkan oleh pengelola hingga 80% dari sebelumnya.

BACA JUGA:25 Penghuni Apartemen Bale Hinggil Kehilangan Listrik dan Air, Komisi C DPRD Desak Pengelola Segera Buka


Mini Kidi--

"Ada kenaikan service charge sampai 80%, warga tidak setuju karena nilainya terlalu tinggi, sehingga penghuni hanya membayar lunas tagihan listrik dan air lewat virtual account. Namun justru listrik dan air diputus pihak pengelola," jelas dia.

Dari polemik service charge itu, Agung juga menjelaskan adanya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pengelola. Namun diketahui warga jika PBB tersebut ternyata tidak dibayarkan oleh pengelola ke Bapenda Kota Surabaya.

"Nagih kita dan PBB pun suruh bayar kita, kenyataanya apa yang terjadi tidak dibayarkan ke Bapenda , itukan sudah perbuatan melawan hukum," terang dia.

BACA JUGA:Polemik Apartemen Bale Hinggil, Pengelola Bantah Tuduhan dan Minta Komunikasi Terbuka

Agung mengaku, sudah dua minggu ini aliran listrik dan air di apartemen diputus oleh pihak pengelola, padahal penghuni diakui telah membayar iuran air dan listrik. "Sekarang teman-teman sudah bayar iuran air dan listrik diputus. Sampai sekarangpun sudah bayar semua diputus,," ucap Agung.

"Yang mutus adalah orang yang tidak kita kenal, yakni PT. T yang kita laporkan dalam perbuatan melawan hukum karena sudah terjadi dugaan pemaksaan dengan kekerasan kepada kita sesuai pasal 335,336,378,372 KUHP dan ini jelas dilakukan secara kriminal," imbuh dia.

Sementara itu, Kristianto selaku ketua paguyuban Bale Hinggil menyatakan, penghuni sangat menderita dengan pemutusan listrik dan air oleh pengelola yang diakui sangat berkuasa di apartemen.

BACA JUGA:Konflik Pembayaran di Apartemen Bale Hinggil, Audit Dinantikan, Transparansi Dipertanyakan

"Peteng-petengan (gelap-gelapan) dan yang cukup membuat kita geleng kepala mereka memanggil preman didalam gedung," jelas dia.

Ia mengklaim di dalam Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB), pengelola apartemen adalah developer yakni PT. TGA, bukan pihak vendor. "Kita perjanjianya dengan developer bukan dengan PT. T , tapi PT ini berkuasa di apartemen Bale Hinggil, kita heran bisa seperti itu," aku dia.

Sumber:

Berita Terkait