umrah expo

Aniaya Pacar dan Adiknya, Pemuda Asal Sumenep Ditangkap Polisi Situbondo

Aniaya Pacar dan Adiknya, Pemuda Asal Sumenep Ditangkap Polisi Situbondo

Pemuda asal Sumenep ditangkap anggota Reskrim Polres Situbondo.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang pemuda berinisial MI asal Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap polisi setelah menganiaya pacarnya dan adik korban yang masih di bawah umur di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Minggu 21 September 2025.

Pemuda berusia 19 tahun itu ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Sumberkolak. Saat ini, ia masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.


Mini Kidi--

Penangkapan MI berawal dari laporan keluarga korban. Ia memukul korban berinisial DE secara bertubi-tubi menggunakan tangan mengepal ke bagian kepala, wajah, dan punggung.

Adik korban, CL (11), juga menjadi sasaran kekerasan saat mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. CL mengalami luka di bagian dahi serta trauma psikologis.

BACA JUGA:Polres Situbondo Amankan 11 Tersangka Narkoba, Satu Ons Sabu dan 21 Ribu Okerbaya

Penganiayaan itu dipicu rasa cemburu pelaku karena korban pergi ke rumah temannya. Saat kejadian, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pakaian korban, dan hasil visum.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Polres Situbondo dan Polres Badung Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah

"Kasus ini masih didalami, terutama terkait kondisi psikologis korban yang masih trauma. Kami imbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun,” kata AKP Agung.

Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sumber: