iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Perselisihan Karoseri dan Warga Seketi Dimediasi Wakil Rakyat

Perselisihan Karoseri dan Warga Seketi Dimediasi Wakil Rakyat

Warga rakyat turun ke Seketi, Balongbendo untuk memediasi perselihan warga dan karoseri.(sud)--

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Perselisihan antara pemilik usaha bengkel karoseri dengan masyarakat di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo dimediasi Komisi C dan Komisi A DPRD SIDOARJO. Wakil rakyat turun bersama Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Polsek Balongbendo, Koramil Balongbendo, Camat Balongbendo dan Kepala Desa Seketi.

Sebelum mediasi, wakil rakyat dan rombongan melakukan kunjungan ke bengkel Karoseri CV Multi Triloka Cemerlang untuk melihat kondisi bengkel yang mendapatkan keluhan dan penutupan oleh warga. Kemudian, dilanjutkan mediasi di Balai Desa Seketi, Selasa 14 Juli 2026. 

BACA JUGA:Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam Seketi Balongbendo

"Tujuan pertemuan ini mencari solusi terbaik dan saya harap semua pihak menurunkan ego," ujar Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat saat memimpin mediasi di Balai Desa Seketi. 

Ia menjelaskan pemerintah sangat mendukung pertumbuhan perekonomian melalui usaha mikro yang diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan. Namun, pemerintah juga tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan. 

BACA JUGA:Arena Judi Sabung Ayam Seketi Balongbendo Bubar

Kepala DPMPTSP, Ridho Prasetyo menyampaikan, CV Multi Triloka Cemerlang sudah mempunyai izin dengan menggunakan OSS tahun 2023 yang belum terintegrasi. Oktober 2025 ada perubahan OSS 2025 yang sudah terintegrasi. 

"Kami menyarankan kepada pemilik usaha untuk melakukan upgrade perizinan, " ujarnya.


Gempur Rokok Illegal--

Kepala DLHK Sidoarjo, Iswadi Pribadi menjelaskan, dari OSS, ada tiga KBLI dengan resiko minim.  "Ada beberapa rekomendasi dari DLHK untuk pemilik usaha agar lingkungan tetap terjaga dan kenyamanan masyarakat juga terjaga," jelasnya. 

Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo yang akrab Abah Dayat menambahkan, dari tuntutan masyarakat, pihaknya minta kesanggupan pemilik usaha untuk melakukan tiga hal. Pertama, jam kerja antara 07.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kemudian melakukan upgrade perizinan agar terintegrasi sesuai dengan undang-undang dan melakukan perbaikan bengkel yang sesuai dengan standar, yaitu membangun pagar keliling minimal setinggi lima meter dan membuat pengelolaan limbah sesuai dengan arahan dan petunjuk DLHK. 

BACA JUGA:Dorong Penuntasan Lahan Selesai Tahun 2026, DPRD Sidoarjo Dukung Pembangunan Flyover Gedangan Dipercepat

Pemilik usaha, Syaiful Huda menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi ketiga persyaratan yang diajukan. 

"Dalam jangka waktu dua bulan saya akan menyelesaikan pembangunan pagar keliling setinggi lima meter dan ditutup atasnya," ujarnya. 

Sumber:

Berita Terkait