Tiga Spesialis Ganjal ATM Pelat Merah Dibekuk
Kombespol Christian Tobing dan jajaran menunjukkan beberapa barang bukti yang diamankan dari pelaku.-joko san-
SIDOARJO, MEMORANDUM - Aksi pencurian bermodus ganjal ATM kembali menyasar warga Sidoarjo. Kali ini, seorang guru asal Desa Godek Kulon, Kelurahan Gading, Kecamatan Krembung, berinisial FHP (23), menjadi korban. Dalam hitungan menit, uang sebesar Rp 10 juta raib dari rekeningnya.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di mesin ATM Bank Jatim depan Kantor Koramil Krembung, Dusun Jabon, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
"Dari laporan korban, tim kami melakukan olah TKP dan pengecekan CCTV mesin ATM serta didapatkan dari keterangan saksi bahwa jumlah pelaku sekitar tiga orang menggunakan sarana mobil Toyota Calya warna hitam, setelah itu tim dari analisa CCTV di dapatkan ada kemiripan wajah dengan pelaku bobol ATM yang sudah pernah tertangkap sebelumnya dan hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi bahwa diduga pelaku melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kabupaten Pasuruan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Senin (7/7/2025).

--Melihat hal tersebut tim melakukan penyelidikan dan penangkapan yang diduga pelaku di Wilayah Grati Pasuruan, yang mana diketahui bahwa sarana yang digunakan dan gerak-gerik dari yang diduga pelaku. Akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya, yang semuanya diamankan di rumah masing-masing.
"Para pelaku yang diamankan adalah SA (53) asal Karanganyar, Jawa Tengah, M (50) asal Sumatera Selatan dan S (51) asal Sumatera Selatan. Mereka adalah sindikat spesialis pencurian ATM dengan modus mengganjal mesin dengan tusuk gigi dan cotton buds," lanjutnya.
Pelaku diketahui telah lebih dahulu mengganjal slot kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi dan ujung cotton buds. Saat korban hendak memasukkan kartu ATM, kartu tak bisa masuk sempurna. Saat itulah pelaku berinisial M berpura-pura membantu.
"Menggunakan modus berpura-pura menolong, pelaku mengarahkan korban untuk menekan tombol tertentu sambil memasukkan PIN. Saat itulah pelaku berhasil mengetahui kode rahasia korban," ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Setelah melihat korban memasukkan PIN, pelaku keluar dari ruang ATM. Dalam waktu singkat, kartu ATM korban diganti dan digunakan untuk menarik dana sebanyak empat kali transaksi senilai total Rp 10 juta.
Para pelaku mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang tak dikenal saat mengalami kendala di mesin ATM. "Jangan pernah memasukkan PIN ATM di bawah arahan orang lain. Jika mengalami masalah, hubungi langsung pihak bank atau petugas keamanan," tandasnya.
Sumber:



