Babak Baru, Sopir Honda WRV Tewaskan Pemotor di Driyorejo Masuk Meja Hijau
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik-Danny-
GRESIK, MEMORANDUM - Ada yang masih ingat dengan kecelakaan maut yang menewaskan seorang lelaki di Jalan Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik beberapa waktu lalu. Dalam insiden itu, terdakwa Bellinda Anastasha Putri (30) ditetapkan sebagai terdakwa.
Itu setelah, pengemudi mobil Honda WRV asal Manukan Kulon itu terbukti terlibat kecekakaan hingga menewaskan Achmad Rizki Winaryo (31) asal Surabaya. Pada saat kejadian, pengemudi dikabarkan sedang terpengaruh minuman keras (miras).
Namun, dalam sidang agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa tak terpengaruh miras. Padahal, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.00 awal April 2024 lalu, pengemudi mobil itu diduga usai melakukan pesta miras.
BACA JUGA:Tutup Jalan, Massa Eks Karyawan PT Smelting Kembali Luruk PN Gresik
Saksi dari Polsek Driyorejo Aipda Bambang Waluyo menyampaikan, saat melakukan evakuasi kepada terdakwa, tidak dalam pengaruh miras. "Terdakwa saat dievakuasi masih bisa menjelaskan," kata Bambang di ruang Sari, di Pengadilan Negeri Gresik,
"Sepertinya tidak pengaruh alkohol. Kemungkinan terdakwa habis makan, karena didalam mobil terdakwa ada makanan," ia menambahkan.
Lebih jauh, saksi tidak bisa menjelaskan, kecepatan yang dilakukan terdakwa hingga menabrak korban. Lalu, korban terseret ke parit dari lokasi kejadian. "Saat kami datang ke lokasi kejadian, sepeda motor korban kelihatan separuh, dari permukaan jalan paving," tegas dia.
"Kami hanya evakuasi penanganan pertama. Selebihnya di Sat Lantas Polres Gresik. Yang jelas, setelah kejadian, saya evakuasi mobil terdakwa, dan terdakwa dibawa sepeda motor dibonceng istri saya. Sedangkan korban langsung dievakuasi ke RSU Anwar Medika, Sidoarjo," jelas dia.
BACA JUGA:Demo, Mantan Karyawan PT Smelting Desak PN Gresik Laksanakan Eksekusi
Saksi juga menjelaskan, bahwa usai mobil dievakuasi ke Polsek. Kondisi mobil itu normal. Termasuk lampu mobil depan. Dalam agenda itu, JPU Paras Setio, bahwa dari hasil Visum korban, ia mengalami luka robek pada kepala bagian belakang.
Selain itu, dagu korban lecet kemerahan pada dada, punggung, lengan bawah kanan, paha kiri, betis kiri dan lutut kanan, keadaan itu akibat kekerasan tumpul. Dari keterangan saksi, terdakwa yang didampingi penasehat hukum membenarkan keterangan saksi.
Mejelis hakim yang diketuai oleh Fifiyanti menunda sidang. Dengan agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi-saksi.(fdn)
Sumber: