Kapolres Lumajang Bentuk Timsus Tangani Tambang Pasir

Kapolres Lumajang Bentuk Timsus Tangani Tambang Pasir

Lumajang, Memorandum.co.id - Menyikapi carut marutnya pegelolaan tambang pasir di wilayah Lumajang, Kapolres AKBP Adewira Negara Siregar mulai angkat bicara. Di hadapan para awak media, kapolres menegaskan pihaknya segera membentuk tim khusus (timsus) guna menyelidiki dan mendalami kasus tersebut. “Kalau itu memang merugikan pemerintah, maka kami akan segera turun tangan dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki serta mendalami temuan-temuan di lapangan. Jika itu memang suatu pelanggaran hukum, maka kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” terang AKBP Adewira, Selasa (10/3). Diakui, pihaknya sudah mengetahui permasalahan tesebut setelah membaca berita dari beberapa media cetak dan online. Namun demikian, pihaknya tidak akan semena-mena mengambil tindakan sebelum mengetahui persis permasalahan yang sebenarnya di lapangan. “Hari ini (Selasa, red), sudah saya perintahkan kasatreskrim untuk datang ke lokasi guna mempelajari kejadian yang sebenarnya,” tegas Kapolres. Dalam sidak yang dilakukan Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (9/3) siang ditemukan fakta sejumlah truk yang membawa pasir tidak disertai dengan surat keterangan asal barang (SKAB) dengan bebas bisa menjual pasirnya ke stock phile. "Rekomendasi saya adalah penegakan hukum. Kalau ingin PAD besar dari sektor pertambangan, langkah pertama adalah penegakan hukum dari sektor pajak. Faktanya, banyak truk yang bawa pasir tidak bawa SKAB. Ini kan merugikan negara," kata Ketua Komisi C DPRD Lumajang Trisno kepada sejumlah awak media. Dijelaskan, bisa jadi tambangnya legal, namun tak membayar pajak secara keseluruhan. Kemudian ada yang memang ilegal, jadi bebas dari pajak. Yang terakhir masih ada penambang yang menunggak pembayaran pajaknya. "Jadi persoalan tambang di Lumajang ini kompleks sebenarnya. Ada yang legal tapi hanya bayar sebagian saja pajaknya. Ada juga yang nunggak pajak. Bahkan ada yang sama sekali tidak ada izinnya, jadi memang tidak bayar pajak. Maka jalan keluarnya adalah pengawasan, kalau bandel yang ditutup," kata Trisno kemudian. Trisno juga menyoroti soal adanya sejumlah stock phile yang masih mau menerima pasir walau tanpa SKAB. "Selama stock phile masih mau menerima pasir tanpa SKAB, yang selama itu pendapatan daerah dari sektor pajak tak akan pernah tercapai. Ini perlu langkah bersama antara pemerintah dan penegak hukum," pungkas Trisno. (tri/fer/gus)

Sumber: