KAI Daops 9 Sampaikan Pemberlakuan UU 22 Tahun 2009

Lokasi kejadian kecelakaan mobil rombongan ditabrak KA.-Biro Pasuruan-
BACA JUGA:JPU Kejati Jatim Eksekusi 2 Terpidana Kasus Tragedi Kanjuruhan ke Rutan Medaeng
"Jangan menyelonong, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak. Tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat. Jangan gegabah, keluarga menungu di rumah,” tutup Cahyo. (*)
Sumber: