Fraksi PPP DPRD Lumajang Bicara Lantang Terkait Penegakan Hukum Penanganan Tambang Pasir Ilegal

Fraksi PPP DPRD Lumajang Bicara Lantang Terkait Penegakan Hukum Penanganan Tambang Pasir Ilegal

H. Suwarno Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lumajang-Biro Lumajang-

LUMAJANG, MEMORANDUM - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP DPRD Lumajang menyoroti penegakan hukum terkait penanganan tambang pasir diduga ilegal di pesisir Pantai Selatan Lumajang, yang sempat viral beberapa waktu lalu. 

Sorotan itu disampaikan, oleh juru bicara Fraksi PPP, H Suwarno kepada Memorandum, Senin 6 Mei 2024.

Dalam pandangan umum (PU) saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang dengan agenda ‘Penyampaian pendapat badan pembentukan Perda terhadap tujuh Raperda Kabupaten Lumajang. 

Dalam pembacaan PU Fraksi PPP, disampaikan bahwa dari sejumlah hal yang terjadi belakangan ini di Kabupaten Lumajang, salah satunya adalah mengenai penanganan tambang pasir diduga ilegal di pesisir Pantai Selatan.

BACA JUGA:Inilah Raperda yang Disiapkan DPRD Lumajang Terkait Penertiiban Pedagang Kaki Lima

Pihaknya menilai, pemerintah dan aparat penegak hukum baru bergerak setelah viral dan tidak ada satupun dari terduga pelaku penambang ilegal, yang ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

Dunia Maya Lumajang Dihebohkan Video Aktivitas Penambangan Pasir Diduga Ilegal di Kawasan Pantai Selatan

“Kita malah curiga, ada keterlibatan oknum dalam penambangan pasir ilegal di Lumajang,” kata Suwarno.

Selain itu, juru bicara Fraksi PPP juga menyoroti soal aksi para sopir yang merusak posko penarikan pajak dan pengecekan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) di Candipuro. “Hal itu, tidak lepas karena para sopir merasa ada perlakuan berbeda dari petugas kepada salah satu perusahaan tambang,” ungkapnya.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Lumajang Dukung Pemerintah Daerah, Segera Tanggulangi Bencana yang Melanda

Karenanya, Fraksi PPP meminta agar segala bentuk potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang harus diantisipasi sebaik mungkin. Sehingga, semua dalam koridor yang benar dan berpotensi merugikan negara.(Ags)

Sumber: