37 Pemerintah Daerah Pertahankan WTP kecuali Sidoarjo dengan PHL
Pemerintah Daerah Gresik pertahankan WTP.--
SIDOARJO, MEMORANDUM-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur serentak menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada 37 pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, Kamis 2 Mei 2024.
Pada kesempatan terdahulu, BPK telah menyerahkan LHP LKPD TA 2023 Kota Madiun pada 28 Maret 2024 yang lalu dan juga telah diserahkannya LHP LKPD TA 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Kamis pagi, 2 Mei 2024.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2023 kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah di Kantor BPK Jawa Timur. Dalam penyerahan LHP secara serentak turut hadir Anggota V BPK RI, Dr. Ir.
BACA JUGA:Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23 2024, Irak Kalahkan Indonesia dengan Skor 2-1
H. Ahmadi Noor Supit, M.M., CSFA, CGRE, CertDA, CFrA. Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, A.Ks., M.A.P. juga hadir menyaksikan acara tersebut. Berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, 37 pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Rincian Opini atas LKPD dan prosentase penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada 37 pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
Dengan demikian, seluruh LHP LKPD telah diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah dan seluruhnya telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan opini LHP atas LKPD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Hal Lain (WTP PHL).
“Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah,” kata Karyadi. Ia menambahkan, opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2023 terhadap 37 pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya:
1. Masih terdapat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Belum Dilakukan Secara Tertib;
2. Masih terdapat Proses Penyusunan Anggaran dan Realisasi Belanja Belum Sesuai Ketentuan;
3. Masih terdapat Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tetap pada Pemerintah Daerah Belum Tertib;
4. Masih terdapat Pembayaran Belanja Listrik Penerangan Jalan Umum Belum Berdasarkan Data Pemakaian Listrik yang Akurat;
Sumber: