Karyawan RS di Surabaya Diadili, Ini Penyebabnya

Karyawan RS di Surabaya Diadili, Ini Penyebabnya

Terdakwa Dedy Kurniawan mendengarkan dakwaan jaksa di PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka memar pada pipi kanan, luka memar dan bengkak pada pipi kiri, dan luka memar pada lengan tangan kanan dan kiri,” pungkas Damang dalam surat dakwaan.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang tak didampingi penasihat hukumnya membenarkannya. (*)

Sumber: