Polsek Turen Amankan Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Polsek Turen Amankan Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Tersangka yang diamankan-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Turen telah mengamankan dua orang spesialis pencuri rumah kosong. Mereka yang diamankan adalah KL alias Mendol (26) dan CA alias Gendon (28) keduanya merupakan warga kecamatan Turen.

"Sebelum tertangkap para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga di dua rumah berbeda," terang, Iptu. Ahmad Taufik Kasihumas Polres Malang, Senin 29 April 2024.

Kedua pelaku ditangkap karena terlibat dalam pencurian di sebuah rumah beralamat di Jalan Blimbing, Desa Kemulan, Kecamatan Turen pada 31 Maret 2024. Saat itu, para pelaku berhasil membawa kabur sebuah laptop dan tiga buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tak berhenti di situ, kedua pelaku kembali beraksi pada 5 April 2024, tidak jauh dari lokasi pertama. Kali ini, mereka berhasil menggasak tiga ponsel, surat-surat berharga, dan uang tunai sejumlah Rp 2 juta rupiah.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Bongkar Jaringan Spesialis Pembobol Rumah 12 TKP

"Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela samping rumah kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban," kata, Taufik.

Petugas segera merespons laporan korban dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis sidik jari di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di rumah masing-masing.

Selama pemeriksaan, pelaku KI dan CA mengakui semua perbuatannya. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mencari sasaran rumah kosong di perumahan yang sepi, lalu masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat yang telah disiapkan.

"Barang yang diambil adalah barang yang mudah dijual seperti ponsel dan peralatan elektronik lainnya," tambahnya.

BACA JUGA:Pembobol Rumah Warga Kendangsari Dibekuk Polisi

Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada tersangka. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(kid)

Sumber: