Reskrim Polsek Arosbaya Garuk Resedivis Curanmor Glagga
Terduga pelaku AW di periksa polisi bersama barang bukti kunci T dan motor Honda Vario.--
BANGKALAN, MEMORANDUM - Aksi kejahatan AW (32), warga Dusun Laok Gunung, Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, berakhir di jeruji penjara. Residivis spesialis curanmor ini, digaruk timsus Unit Reskrim Polsek Arosbaya.
Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Ratna Eko Purnomo, menjelaskan penangkapan terduga pelaku saat kongkow di warung kopi di rumah teman dekatnya.
“Tersangka AW dibekuk anggota Kamis 18 April, pukul 12.30, atau 4 hari setelah mencuri motor di Jalan Ronkemasan nomor 5 Desa Arosbaya,” kata Iptu Sys Ratna Eko Purnomo.
BACA JUGA:Stop Bullying di Sekolah, Polsek Arosbaya Gelar Sosialisasi di Hadapan Siswa SMP Al-Muhtajin
Kejahatan pelaku terungkap setelah korban SA (28), datang melapor ke Mapolsek Arosbaya. Bahwa motor Honda Vario warna white blue Nopol M 4988 HC miliknya yang diparkir di teras rumah, raib dicuri maling Minggu 14 April 2024, sekira pukul 04.00 menjelang subuh.
Mendapat laporan itu, timsus Unit Reskrim Polsek Arosbaya segera melakukan penelusuran dan lidik lapangan. Termasuk mengorek keterangan beberapa saksi.
”Alhamdulillah, identitas terduga pelakunya terlacak dan mengarah pada pria inisial AW,” urai Iptu Sys Eko.
BACA JUGA:Jelang Hari Jadi Ke-492, Polsek Arosbaya Kawal Ziarah Makam Leluhur Raja Bangkalan
Terduga pelaku memang dikenal sebagai residivis spesialis curanmor di wilayah hukum Polsek Arosbaya dan sekitarnya. Usai melakukan kejahatannya, AW kabur ke Surabaya. Terduga pelaku mempunyai dua alamat rumah. Dia juga berdomisili di Jalan Jatipuro gang V Nomor 7, Semampir, Kota Surabaya.
“Empat hari setelah kabur, tepatnya Kamis 18 April siang, personel Unit Reskrim Polsek mengendus informasi AW pulang ke Madura dan sowan ke teman dekatnya di Desa Arosbaya. Ternyata AW sedang kongkow ngopi di rumah temannya. Saat itu anggota langgsung melakukan penangkapan,” ungkap Iptu Sys Eko.
Saat digeladah, di dalam tas milik AW ditemukan kunci letter T. Akhirnya, terduga tak bisa mengelak lagi. Bahkan AW mengaku sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polsek Arosbaya dan sekitarnya.
“Terduga pelaku tergolong curanmor lihai,” tandas Iptu Sys Eko.
BACA JUGA:Sambangi Warga Tengket, Polsek Arosbaya Ingatkan Tugas Kawal Kamtibmas Tanggung Jawab Bersama
Penuturan AW di hadapan petugas mengaku bisa merusak anak kunci motor dengan kunci T hanya dalam waktu 3 sampai 5 detik, setiap kali menjarah motor R2.
Sumber: