Curi Motor Anggota TNI Saat Makan Sate, Residivis Curanmor Babak Belur Dihajar
Pelaku pencurian motor di Jalan Samudra diamankan Polsek Pabean Cantikan. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Polsek Pabean Cantian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial P (27) warga Arimbi Semampir Surabaya, ditangkap saat mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik seorang anggota TNI di Jalan Samudra.
Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, korban saat itu sedang makan sate di warung dan lupa mencabut kunci motornya. Pelaku P yang melihat kesempatan ini kemudian menuntun motor korban dari parkiran warung hampir 20 meter.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu Asal Bangkalan
"Tersangka P mempunyai niatan mencuri motor korban pada saat diparkir sepeda motor korban lupa mencabut kunci motornya," kata Ipda Suroto, Jumat (26/4/2024).
Namun, aksi P diketahui oleh pemilik warung dan diberitahukan kepada korban. Korban bersama massa kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Pelaku P berhasil ditangkap dan dihajar massa, sedangkan rekannya yang menunggu di atas motor kabur melarikan diri.
BACA JUGA:Arne Slot Tidak Sabar Gantikan Klopp di Liverpool
Suroto mengungkapkan dari pengakuan P mereka saat melakukan aksi pencurian tersebut bersama temannya R yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sebelum melakukan aksi pencurian tersebut tersangka P berkeliling untuk mencari sasaran motor yang diparkir tanpa diawasi pemiliknya, tersangka P merupakan sebagai joki," tuturnya.
Suroto mengatakan saat di lokasi tersangka P sempat menyuruh temannya R (DPO) untuk mengambil sepeda motor korban. Namun, R enggan mencuri saat itu.
"Akhirnya P turun tangan dan megambil motor korban. Tapi akhirnya gagal, " ujarnya.
Suroto mengungkapkan bahwa pelaku P merupakan residivis yang pernah dipenjara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2021 dalam kasus perampasan handphone dengan vonis 1 tahun 6 bulan.
Saat ini, P dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial R masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (alf)
Sumber: