Curi Motor Anggota TNI Saat Makan Sate, Residivis Curanmor Babak Belur Dihajar

Curi Motor Anggota TNI Saat Makan Sate, Residivis Curanmor Babak Belur Dihajar

Pelaku pencurian motor di Jalan Samudra diamankan Polsek Pabean Cantikan. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Polsek Pabean Cantian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. 

Pelaku berinisial P (27) warga Arimbi Semampir Surabaya, ditangkap saat mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik seorang anggota TNI di Jalan Samudra.

Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, korban saat itu sedang makan sate di warung dan lupa mencabut kunci motornya. Pelaku P yang melihat kesempatan ini kemudian menuntun motor korban dari parkiran warung hampir 20 meter.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu Asal Bangkalan

"Tersangka P mempunyai niatan mencuri motor korban pada saat diparkir sepeda motor korban lupa mencabut kunci motornya," kata Ipda Suroto, Jumat (26/4/2024). 

Namun, aksi P diketahui oleh pemilik warung dan diberitahukan kepada korban. Korban bersama massa kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

Pelaku P berhasil ditangkap dan dihajar massa, sedangkan rekannya yang menunggu di atas motor kabur melarikan diri.

BACA JUGA:Arne Slot Tidak Sabar Gantikan Klopp di Liverpool

Suroto mengungkapkan dari pengakuan P mereka saat melakukan aksi pencurian tersebut bersama temannya R yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Sebelum melakukan aksi pencurian tersebut tersangka P berkeliling untuk mencari sasaran motor yang diparkir tanpa diawasi pemiliknya, tersangka P merupakan sebagai joki," tuturnya.

Suroto mengatakan saat di lokasi tersangka P sempat menyuruh temannya R (DPO) untuk mengambil sepeda motor korban. Namun, R enggan mencuri saat itu. 

"Akhirnya P turun tangan dan megambil motor korban. Tapi akhirnya gagal, " ujarnya. 

Suroto mengungkapkan bahwa pelaku P merupakan residivis yang pernah dipenjara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2021 dalam kasus perampasan handphone dengan vonis 1 tahun 6 bulan.

Saat ini, P dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial R masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (alf)

Sumber: