Pakar Hukum Unair: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Pakar Hukum Unair: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Hardjuno Wiwoho.--

BACA JUGA:Desak Pengesahan UU Perampasan Aset, Demo BEM SI Surabaya Rusuh

Situasi ini akan menyulitkan pemerintahan baru untuk merealisasikan janji kampanye.

Salah satu contohnya, kondisi geopolitik yang semakin memanas yang memberikan tekanan terhadap APBN.

Memburuknya kondisi ekonomi global ini memberikan sentiment negative terhadap ekonomi Indonesia.

“Ruang fiscal kita menjadi sangat terbatas,” urainya.

BACA JUGA:Praktisi Hukum Jombang Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Sementara itu, pemerintahan baru harus membiayai program makan siang gratis yang menjadi jualan politik Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres kali lalu.

Diperkirakan, anggaran makan siang gratis ini menelan Rp 450 triliun per tahun. Kebutuhan dana jumbo ini diperkirakan akan menganggu APBN yaitu tersedotnya anggaran lain dari program perlindungan sosial.

“Kalau anggaran makan siang dan susu gratis ini diambil dari program sosial seperti subsidi BBM dan listrik, diperkirakan tingkat kemiskinan akan meningkat,” ujarnya.

Karena itu, Hardjuno mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU sesegera mungkin. UU ini nantinya menjadi payung hukum merampas aset yang diperoleh dari hasil kejahatan (proceed of crime) dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.

“UU Perampasan Aset ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi. Dan dari hasil perampasan aset ini, bisa dipakai untuk mendanai program pemerintah, termasuk program makan siang gratis,” pungkasnya. (bin)

Sumber: