Dugaan Penyelewengan 40 Persen P-APBD BKKPD, Begini Jawaban Kadis PMD Lamongan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, S.Sos., M.Si--
LAMONGAN, MEMORANDUM - Adanya dugaan penyelewengan anggaran P-APBD (Perubahan - anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dari Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) yang nilanya Rp. 75 juta keatas termin pertama baru dicairkan 60 persen dan 40 persen dari jumlah paku anggaran semestinya masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), hingga kini belum dicairkan.
Begini Jawaban M. Zamroni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan. Kamis 25 April 2024.
BACA JUGA:Tuntut Kades Mundur karena Dugaan Penyelewengan Penggunaan ADD
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, M Zamroni yang akrab disapa pak Zam dikonfirmasi terkait hal ini.
"Iya memang benar BKKPD tahun 2023 dari P-APBD yang nilanya Rp. 75 juta keatas 40 persenya memang belum cair karena transfer dana pusat belum masuk ke RKUD, jadi belum dilakukan transfer ke RKD. Untuk BKKPD proses pencairannya dua termin, pertama 60 persen dan kedua 40 persen. Untuk yang nilanya Rp. 75 juta keatas dicairkan 6 persen dari RKUD ke RKD, yang 40 persen belum cair." ujarnya
"Ini kan harusnya selesai diakhir tahun 2023. Namun, hingga kini anggaran belum masuk. Jadi kami sudah bersama sama dengan pihak Inspektorat dan Bapenda untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan melakukan review jenis kegiatan dari BKKPD itu sendiri, dengan harapan 40 persen itu masih bisa cair di tahun 2024 ini."imbuhnya
BACA JUGA:Diisukan Gelapkan Anggaran, Justru Inovasi Wujudkan Wisata Edukasi Desa di Lamongan
Lebih lanjut, Zamroni mengimbau kepada semua desa di kabupaten Lamongan atau kepala desa penerima BKKPD dalam melaksanakan kegiatan pembangunannya agar selalu memperhatikan dan menyesuaikan dengan perencanan anggarannya, yang jelas sesuaikan dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Untuk anggaran BKKPD dengan pagu anggaran kegiatan 100 persen, namun dalam prakteknya masuk ke masing - masing RKD 60%, jadi rata - rata pekerjaan BKKPD dikerjakan oleh pemerintah desa dengan nilai anggaran 60 persen dari 100 persen pagu anggaran serta dengan melakukan perubahan RAB.
BACA JUGA:Serap Anggaran Rp 6 Miliar, Kejari Lamongan Bidik Gedung RPHU Mangkrak
"Jadi pihak pemerintah desa melakukan perubahan berita acara RAB, sesuai jenis kegiatan dan jumlah pagu anggaran yang diterima," kata Suminto Kepala Desa Sukorejo di Kecamatan Turi.
Hal senada dibenarkan juga oleh Khusnul, Kepala Desa Ngarum di Kecamatan Sekaran, bahwa besaran pagu anggaran BKKPD proses pencairannya dua termin, pertama 60 persen dan kedua 40 persen. Untuk nilai anggarannya Rp. 75 juta keatas dicairkan 60 persen dari RKUD ke RKD, yang 40 persen hingga kini tidak cair.
Kendati demikian, kata Khusnul apabila pekerjaan itu terlanjur dikerjakan 100 persen, maka pihak desa itu nambeli (memenuhi) kekurangannya 40 persen, karena yang 40 persen tidak cair.
"Sementara, jika pekerjaan belum dilaksanakan sepenuhnya 100 persen, atau baru dikerjakan 60 persen maka diminta untuk melakukan perubahan RAB sesuai nilai anggaran 60% yang diterimakan dan pekerjaan yang telah dilaksanakan," kata Khusnul.
Sumber: