Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Penjudi Online di Warnet
Surabaya, Memorandum.co.id - Entah mimpi apa semalam Purnomo (25), pejudi poker online asal Jarsongo Wiyung, sehingga ditangkap Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Biasanya, dia aman-aman saja ketika berjudi di Warnet Boy Net, Jalan Simo Kalangan Baru II. Sialnya, malam kala itu berkata lain. Di bilik nomor 22, tempat pria berambut keriting tersebut berjudi online, menjadi saksi bisu penangkapan dirinya atas kebiasaan buruknya. Setelah terbukti berjudi, Purnomo lalu digiring petugas ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut. "Kami menyita barang bukti 1 lembar kartu ATM BRI, 1 lembar struk transfer, 1 set komputer, dan 2 lembar print aut permainan judi poker," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga, Jumat (6/3). Penangkapan terhadap Purnomo, setelah mendapatkan informasi adanya perjudian online di Warnet Boynet Simokalangan Baru II/4. Kemudian anggota melakukan penyelidikan ke TKP dan mencurigai tersangka sedang berjudi online. "Saat kami dekati sedang melakukan judi online, kami langsung menangkapnya," ungkap Dimas. Pengakuan Purnomo berjudi online di komputer warnet. Sedangkan untuk uang taruhannya ditransfer langsung kepada bandarnya melalui rekening ATM bank. Setelah transfer sejumlah uang sebagai deposit, dia terdaftar sebagai member di salah satu situs website berpusat di luar negeri tersebut. "Jika menang, uang akan dikirim melalui ATM deposit saya," jelas Purnomo. (*)
Sumber: