Polres Lamongan Gerebek Pabrik Jamu Ilegal
Lamongan, memorandum.co.id - Polres Lamongan melakukan penggerebekan pabrik jamu ilegal di Dusun Dalit, Desa Tukerto, Kecamatan Deket. Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat merilis ungkap kasus ini, Kamis (5/3/2020), menyatakan, pabrik jamu ilegal ini milik Shodiq (62). Berdasar informasi masyarakat, Shodiq diketahui mengedarkan jamu tradisional dengan label 'Jamu Pegal Linu Tiga Daun' tanpa dilengkapi izin edar. "Dari hasil pengembangan perkara diketahui jika jamu tradisional yang memiliki indikasi atau khasiat obat tersebut diproduksi sendiri oleh pelaku di rumahnya. Dalam proses pembuatannya pelaku tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian serta jamu tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dari BBPOM," beber Harun. Harun menambahkan, berdasar pengembangan itu petugas Unit II Satreskrim Polres Lamongan melakukan penggerebekan dan menangkap Shodiq pada Senin (3/2/2020) silam. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 227 botol jamu ilegal siap edar, 580 botol jamu tanpa label, 90 botol kosong kemasan jamu, 205 tutup botol, 1 drum bahan jamu, serta berbagai bahan kimia. Dalam memroduksi jamu tersebut, pelaku menggunakan bahan berupa : Sodium Cyclamate AVVERHOA BILIMBI, BENZOAT, cairan blirmbing serbuk temu lawak, mengkudu kering dan bahan baku utama berupa air yang didapat dari air hujan yang yang ditampung dalam tandon plastik yang terletak di bagian belakang rumah. "Kemudian bahan tersebut dicampur jadi satu lalu direbus sampai mendidih setelah itu dimasukkan ke dalam drum plastik dan didiamkan selama 1 minggu. Selanjutnya cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol bekas kratingdaeng dengan manggunakan cintung, lalu ditutup dan disegel dengan plastik warna merah, setelah itu botol diberi label dan diedarkan," imbuh Harun. Berdasar pengakuan pelaku, dalam setiap kali memproduksi jamu tersebut, kurang lebih sebanyak 900 botol dan peroses pembuatan dilakukan satu bulan sekali. Jamu ilegal ini, aku Shodiq, dipasarkan di sejumlah wilayah di Lamongan dan Gresik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.(*)
Sumber: