Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu Asal Bangkalan

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu Asal Bangkalan

Tersanga berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba. Kali ini, petugas Korps Bhayangkara tersebut berhasil menangkap seorang pria berinisial MAS yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

MAS, pria 43 tahun asal Desa Pandih, Kabupaten Bangkalan, Madura, ditangkap pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di depan Kantor Kelurahan Kedung Cowek, Jalan Nambangan Nomor 01, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya.

Penangkapan MAS merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat. Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. 

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Deportasi Seorang WNA Asal Singapura

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MAS beserta barang buktinya, " kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ahmad Khusen SH MH melalui Kasi Humas Iptu Suroto,  Selasa (23/4/2024). 

BACA JUGA:Solidaritas Teman, 8 Remaja Diadili

Dalam pengedahan petugas mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah klip plastik kecil berisi sabu seberat kurang lebih 1,16 gram beserta kemasannya, dan 1 lembar kertas yang dibalut lakban hitam.

"Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A32 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J,” ujarnya. 

Kepada petugas, tersangka MAS mengakui bahwa bubuk kristal putih seberat 1,16 gram itu miliknya. Sabu tersebut dibelinya dari pria bernama MIK yang saat ini masih menjadi buronan polisi (DPO).

Narkotika golongan 1 sabu itu hendak dijual kembali oleh tersangka, namun belum sempat menjalankan bisnis ilegalnya, ia ditangkap polisi.

MAS kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolsek Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus MAS saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Penangkapan MAS merupakan salah satu wujud komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memerangi narkoba. Selain melakukan penangkapan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga terus menggalakkan sosialisasi kepada pelajar tentang bahaya narkoba dan penyebarannya.

Sumber: