Dinas PU Bina Marga Kabupaten dan Provinsi Kebut Pembongkaran Hingga Malam

Dinas PU Bina Marga Kabupaten dan Provinsi Kebut Pembongkaran Hingga Malam

Jember, Memorandum.co.id -  Untuk mempercepat pembongkaran bangunan rumah toko (ruko) Jompo yang ambrol beberapa hari lalu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya dan Air Kabupaten Jember dan Dinas PU Sumber Daya Air Propinsi Jawa Timur, melakukan pengerjaaan hingga malam hari. Selaku Komandan pengamanan proses evakuasi ruko tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin melakukan sosialisasi kepada warga yang menghuni perkampungan di belakang Ruko Jompo tersebut. Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin mendatangi rumah-rumah dan memberikan pengarahan kepada warga untuk waspada selama dilakukannya pembongkaran, bagi warga sekitar terdampak baik getaran maupun percikan pembongkaran untuk tidak berada di dalam rumah. "Kami bersama unsur TNI dan Polri mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, kita menghimbau pada masyarakat terdampak untuk menghindar (meninggalkan rumah sementara), di kala alat berat bekerja,"tegas Mantan Dandim 0831 Surabaya Timur Rabu (4/3) malam. Hal yang sama disampaikan oleh Wakapolres Jember Kompol Wendy Syafutra, sosialisasi ini disampaikan agar tidak jatuh korban jiwa. "Upaya ini dilakukan oleh aparat karena kami tidak menginginkan adanya korban jiwa, karena tertimpa bangunan,"tandas Wakapolres Jember di lokasi pengerjaan. Sementara, Ketua Pelaksana lapangan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Abdul Mujahid, menyampaikan, proses pembongkaran 21  bangunan toko di kawasan jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates ini diawali dari ujung barat. "Enam alat berat berupa ekskavator dan crane difungsikan secara bergantian, kita kebut dan kerja lembur hingga pukul 22.00. Tidak kurang dari 30 personil kita kerahkan, "jelas Abdul Mujahid. Teknis pembongkaran dimulai dari bagian atap dengan menggunakan alat berat ekskavator untuk membongkar dan mengeruk puing bangunan di bagian sisi depan toko. "Teknik ini dilakukan agar reruntuhan bangunan bisa diarahkan ke depan yang mengarah ke badan jalan, sehingga tidak ada reruntuhan material jatuh ke sungai yang membahayakan bangunan di belakang dan menutup aliran sungai,"jelas Abdul Mujahid. (*)

Sumber: