Oknum Polisi di Surabaya Ditahan atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri
Polres Pelabuhan Tanjung Perak.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Kasus memalukan kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, seorang oknum polisi yang berdinas di Polsek Sawahan berinisial K (53) diamankan atas dugaan pencabulan anak tirinya.
Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban, yang berusia 15 tahun, berani menceritakannya kepada neneknya pada awal April 2024.
BACA JUGA:Bojonegoro Hibah Rp 29,8 M, Barter Wilayah Lamongan 45 Hektare
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kasatreskrim Iptu M Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan penyidikan terhadap saksi serta korban.
BACA JUGA:Meliuk-liuk, Messi Cetak 2 Gol Penonton Joget-Joget
"Korban sudah kami minta keterangan beserta neneknya. Korban masih dibawah umur sehingga didampingi neneknya. Kami sudah proses kasus ini, secepatnya akan kami sampaikan hasilnya," terangnya.
Iptu Prasetyo menyatakan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan ditahan untuk proses penyidikan.
"Sudah kami amankan dan sudah ditahan saat ini dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Kejadian tersebut diketahui terjadi sejak korban masih kelas V sekolah Dasar (SD).
Aksi bejat ayah tiri korban ini bermula saat ibu korban melahirkan di rumah sakit.
Sang ayah tiri akhirnya melampiaskan nafsu pada anaknya ini. Terduga pelaku diduga merayu korban dan mengancamnya sehingga korban pun tak kuasa memberontak.
Bahkan, dari informasi aksi ini dilakukan terduga pelaku hampir setiap hari. Aksi bejat ini dilakukan di kamar hingga kamar mandi saat korban mandi.
"Cucu saya baru menceritakan pada puasa lalu, langsung saya ajak laporan. Cucu saya menerima perlakuan tersebut saat ibunya tidak ada di rumah," terang N nenek korban.
Dia juga menyebut bahwa cucunya masih trauma dan mengalami perubahan sikap. "Trauma ada perubahan sikap yang drastis," pungkasnya. (alf)
Sumber: