Konsumsi Sejak Remaja, Polsek Lowokwaru Berhasil Bekuk Pengedar Ganja

Konsumsi Sejak Remaja, Polsek Lowokwaru Berhasil Bekuk Pengedar Ganja

Tersangka dan barang bukti ganja yang diamankan petugas Polsek Lowokwaru --

MALANG, MEMORANDUM - HKP (29), pemuda asal Balikpapan, Kalimantan yang kos di Jl Sexophone, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dibekuk Satreskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, di kawasan Jl Renang, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kita Malang, Kamis 18 April 2024.

Mahasiswa salah satu PTS di Kota Malang tersebut, dibekuk atas dugaan sebagai pemain narkotika jenis ganja. Bahkan, saat diamankan diperoleh barang bukti ganja seberat 2 kg lebih, perangkat timbangan, plastik pembungkus, HP dan lainya 

"Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satreskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan. Selanjutnya berhasil melakukan penangkapan ke tersangka. Barang bukti sekitar 2 kg lebih ganja dan perangkat timbangan," terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, ditemui di Mapolsek Lowokwaru, Sabtu 20 April 2024.

BACA JUGA:Polda Jatim dan Polresta Malang Kota Juga Terima Laporan Korban Haji Furoda Travel MII Surabaya

Dari hasil pendalaman, tersangka mengaku mengkonsumsi ganja sudah sejak SMA di kawasan Balekpapan, Kalimantan. Selanjutnya, saat kuliah di Kota Malang, ia mendapatkan barang dari teman kuliahnya. 

Kemudian, ia berusaha mendapatkan jalur untuk mendapatkan barang sendiri. Sehingga, ia kenal seseorang dengan inisial Jaber. Tersangka sering melakukan transaksi, bahkan sering  membeli ke Jaber.

"Dari Jaber ini, kemudian di tahun 2023, ia dikenalkan dengan seseorang dengan inisial Aji. Tersangka sering membeli, bahkan kadang hanya lewat WA," lanjut Kapolsek.

BACA JUGA:Nyabu Demi Stamina, Dua Pemuda Malang Diganjar Penjara

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, keinginan tersangka untuk terus mengkonsumsi ganja cukup tinggi. Numun, kondisi keuangan sudah habis, sedang masih terus ketagihan.

"Tersangka, terus ingin konsumsi ganja. Namun, uang habis. Akhirnya, ditawari oleh Aji untuk menjadi kuda alias pengedar," pungkas Kapolsek.

BACA JUGA:Polsek Sukun Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja

Kemudian, di tanggal 8 April 2024, dapat kiriman ganja 3 kg dengan cara diranjau. Barang tersebut, unjuk selanjutnya diedarkan sesuai perintah. 

Saat tanggal 15 April 2024, tersangka menyampaikan jika stock Barang mulai habis. Dikatakan oleh Aji, barang akan segara dikirim lagi. Dan akhirnya, di tanggal 18 April 2024 dapat kiriman. Dan usai mengambil barang, langsing dibekuk petugas.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114, 112 UU RI no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: